MANOKWARI, Koranpapua.id- Kasus penipuan online belakangan ini semakin marak terjadi di wilayah Papua Raya.
Berbagai modus phishing (tautan palsu), kerja sampingan fiktif dan akun resmi palsu, kini menargetkan data pribadi.
Jumlah kerugian yang diderita masyarakat pun tidak sedikit, bisa mencapai puluhan miliran rupiah.
Khusus untuk di Papua Barat, kejahatan finansial digital yang mengakibatkan kerugian yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp35,03 miliar.
Besarnya kerugian itu merupakan kamulasi dari 319 laporan masyarakat yang masuk hingga akhir 2025.
Budi Rahman, Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD), mengatakan, tren penipuan yang terjadi Papua Barat didominasi modus jual beli online dan telepon palsu (fake call).
Sementara di Provinsi Papua Barat Daya mencatat kerugian sebesar Rp8,17 miliar dari 197 laporan.
Menurutnya, dengan angka yang cukup fantastis ini maka sudah seharusnya kasus ini menjadi alarm.
“Kerugian di tingkat lokal ini merupakan bagian dari fenomena nasional di mana investasi ilegal telah menelan kerugian Rp142,22 triliun sejak 2017,” ujar Budi di Manokwari Minggu 8 Maret 2026.
Dijelaskan bahwa, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Selain itu, terdapat lebih dari 26 ribu pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK sebelum melakukan investasi atau menggunakan layanan pinjaman online.
Masyarakat bisa melaporkan indikasi penipuan atau investasi ilegal, melalui kontak OJK 157 atau melalui sistem pelaporan yang telah disediakan. (Redaksi)








