TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menghibahkan dua unit rumah dan satu unit mobil Toyota Veloz kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Penyerahan dilakukan Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Penjabat Sekda Abraham Kateyau, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 25 Februari 2026.
Dua rumah tersebut bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas PUPR, sedangkan mobil Toyota Veloz berasal dari Bagian Umum Setda Mimika.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mimika, Bonifasius Saleo, mengatakan pembangunan dua rumah itu menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar lebih berdasarkan nilai tender.
“Pembangunan telah rampung pada Desember 2025 dan saat ini dalam kondisi siap ditempati,” ujarnya.
Ia menambahkan, hibah dilakukan agar aset tersebut menjadi milik Kejaksaan sesuai mekanisme pencatatan yang berlaku.
“Dengan dihibahkan, maka aset tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Mimika dalam APBD berjalan. Jika ke depan terdapat pengajuan tambahan, misalnya untuk renovasi, maka akan diproses sesuai ketentuan dan kebijakan kepala daerah,” katanya.
Adapun, dua unit rumah itu dibangun di atas lahan milik Kejaksaan di Jalan Cenderawasih, Timika.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Katanya, hibah tersebut akan dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta pelayanan publik yang prima di Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










