ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemkab Mimika Hibah Mobil dan Rumah Senilai Rp1,5 Miliar Lebih ke Kejari Mimika

“Jika ke depan terdapat pengajuan tambahan, misalnya untuk renovasi, maka akan diproses sesuai ketentuan dan kebijakan kepala daerah”.

25 Februari 2026
0
Pemkab Mimika Hibah Mobil dan Rumah Senilai Rp1,5 Miliar Lebih ke Kejari Mimika

Bupati Mimika, Johannes Rettob serahkan berita acara hubah dua unit rumah dan satu mobil kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 25 Februari 2026. (Foto: Hayun Nuhuyanan/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menghibahkan dua unit rumah dan satu unit mobil Toyota Veloz kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan dilakukan Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong dan Penjabat Sekda Abraham Kateyau, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 25 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Dua rumah tersebut bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2025 melalui Dinas PUPR, sedangkan mobil Toyota Veloz berasal dari Bagian Umum Setda Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mimika, Bonifasius Saleo, mengatakan pembangunan dua rumah itu menelan anggaran sekitar Rp1,5 miliar lebih berdasarkan nilai tender.

Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

“Pembangunan telah rampung pada Desember 2025 dan saat ini dalam kondisi siap ditempati,” ujarnya.

Ia menambahkan, hibah dilakukan agar aset tersebut menjadi milik Kejaksaan sesuai mekanisme pencatatan yang berlaku.

“Dengan dihibahkan, maka aset tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemkab Mimika dalam APBD berjalan. Jika ke depan terdapat pengajuan tambahan, misalnya untuk renovasi, maka akan diproses sesuai ketentuan dan kebijakan kepala daerah,” katanya.

Adapun, dua unit rumah itu dibangun di atas lahan milik Kejaksaan di Jalan Cenderawasih, Timika.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Katanya, hibah tersebut akan dimanfaatkan secara optimal, akuntabel, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta pelayanan publik yang prima di Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

30 Mei 2026
Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

30 Mei 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

29 Mei 2026
Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

29 Mei 2026
Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

29 Mei 2026
Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

29 Mei 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post

Kabupaten Mimika Miliki 19 SPPG, Terbanyak di Papua Tengah, Berikut Lokasinya

Ikan Tuna Papua Tembus Pasar Amerika Serikat

Tingkatkan Sinergitas, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ikuti Apel Gabungan, Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

Tingkatkan Sinergitas, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ikuti Apel Gabungan, Ratusan Botol Miras Dimusnahkan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id