ADVERTISEMENT
Jumat, April 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Rapat PURT MRP Hasilkan Sejumlah Rancangan Keputusan dan Kewenangan

Dengan anggaran yang cukup, MRP dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam melakukan afirmasi proteksi dan kebudayaan bagi orang asli Papua.

21 Februari 2026
0
Rapat PURT MRP Hasilkan Sejumlah Rancangan Keputusan dan Kewenangan

Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua (MRP) melaksanakan rapat internal PURT MRP (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua melaksanakan rapat internal sejak tanggal 18 Februari sampai 20 Februari 2026.

Sejumlah keputusan berhasil disepakati. Di antaranya, rancangan keputusan MRP tentang usulan rencana kegiatan dan anggaran MRP untuk APBD perubahan tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Termasuk rancangan keputusan MRP tentang usulan rencana kegiatan dan anggaran MRP untuk APBD induk tahun 2027.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Benny Sweny, S.Sos, Ketua PURT MRP mengungkapkan, selain menetapkan rancangan anggaran kegiatan, rapat tersebut juga membahas sejumlah kajian terkait hubungan kinerja MRP dan Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

“Kajian bagaimana Pemprov Papua menerjemahkan dalam renstra MRP, dimana merevitalisasi kedudukan tugas dan kewenangan MRP,” ujar Benny.

Dikatakan, merevitalisasi kedudukan tugas dan kewenangan MRP, sesuai dengan Pasal 19 sampai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 21 yang diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

“Jadi kewenangan MRP yang sudah dijabarkan di dalam undang-undang khusus tersebut khususnya Pasal 20 Ayat 1a s/d e,” tuturnya.

Dengan regulasi tersebut, kata Benny, MRP memberikan pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap rancangan Perdasus.

Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perjanjian pihak ketiga dan menerima memperhatikan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat di Papua.

Termasuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Gubernur, DPRP, Bupati, Walikota, DPRK terkait dengan perdagangan di Papua.

“Hal-hal tersebut yang terkait dengan tugas dan kewenangan MRP ini harus kemudian didukung dengan pembiayaan yang memadai,” pungkasnya.

Dengan anggaran yang cukup, MRP dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam melakukan afirmasi proteksi dan kebudayaan bagi orang asli Papua.

“Karena prinsip kita itu kan manny follow function and otority, jadi uang itu mengikuti fungsi dan kewenangan,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

10 April 2026
BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

10 April 2026
Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

10 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dugaan Pemotongan Dana BOS di Mimika Jadi Atensi, Kadisdik: Jika Ada Temuan Kepsek Berani Lapor

10 April 2026
Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

10 April 2026
Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

10 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Kemenko Polhukam Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Sistem Keamanan Bandara di Papua

Kemenko Polhukam Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Sistem Keamanan Bandara di Papua

Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai di Pasar Sentral Mimika Tembus Rp90 Ribu per Kg

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai di Pasar Sentral Mimika Tembus Rp90 Ribu per Kg

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id