ADVERTISEMENT
Senin, April 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Rapat PURT MRP Hasilkan Sejumlah Rancangan Keputusan dan Kewenangan

Dengan anggaran yang cukup, MRP dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam melakukan afirmasi proteksi dan kebudayaan bagi orang asli Papua.

21 Februari 2026
0
Rapat PURT MRP Hasilkan Sejumlah Rancangan Keputusan dan Kewenangan

Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua (MRP) melaksanakan rapat internal PURT MRP (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua melaksanakan rapat internal sejak tanggal 18 Februari sampai 20 Februari 2026.

Sejumlah keputusan berhasil disepakati. Di antaranya, rancangan keputusan MRP tentang usulan rencana kegiatan dan anggaran MRP untuk APBD perubahan tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Termasuk rancangan keputusan MRP tentang usulan rencana kegiatan dan anggaran MRP untuk APBD induk tahun 2027.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Benny Sweny, S.Sos, Ketua PURT MRP mengungkapkan, selain menetapkan rancangan anggaran kegiatan, rapat tersebut juga membahas sejumlah kajian terkait hubungan kinerja MRP dan Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

“Kajian bagaimana Pemprov Papua menerjemahkan dalam renstra MRP, dimana merevitalisasi kedudukan tugas dan kewenangan MRP,” ujar Benny.

Dikatakan, merevitalisasi kedudukan tugas dan kewenangan MRP, sesuai dengan Pasal 19 sampai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 21 yang diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

“Jadi kewenangan MRP yang sudah dijabarkan di dalam undang-undang khusus tersebut khususnya Pasal 20 Ayat 1a s/d e,” tuturnya.

Dengan regulasi tersebut, kata Benny, MRP memberikan pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap rancangan Perdasus.

Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perjanjian pihak ketiga dan menerima memperhatikan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat di Papua.

Termasuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Gubernur, DPRP, Bupati, Walikota, DPRK terkait dengan perdagangan di Papua.

“Hal-hal tersebut yang terkait dengan tugas dan kewenangan MRP ini harus kemudian didukung dengan pembiayaan yang memadai,” pungkasnya.

Dengan anggaran yang cukup, MRP dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam melakukan afirmasi proteksi dan kebudayaan bagi orang asli Papua.

“Karena prinsip kita itu kan manny follow function and otority, jadi uang itu mengikuti fungsi dan kewenangan,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

12 April 2026
Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

12 April 2026
dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

12 April 2026
Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

12 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

12 April 2026
PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Kemenko Polhukam Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Sistem Keamanan Bandara di Papua

Kemenko Polhukam Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Sistem Keamanan Bandara di Papua

Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai di Pasar Sentral Mimika Tembus Rp90 Ribu per Kg

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai di Pasar Sentral Mimika Tembus Rp90 Ribu per Kg

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id