JAKARTA, Koranpapua.id- Pemerintah diminta untuk menghentikan cara pendekatan militeristik serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong penyelesaian konflik di Papua secara damai dengan mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu ditegaskan oleh Yorrys Raweyai, Wakil Ketua DPD RI dalam audiensi antara DPD RI dan Amnesty International Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.
Ia mengatakan, penyelesaian persoalan Papua tidak dapat terus-menerus mengandalkan pendekatan keamanan.
Namun diperlukan langkah dialogis, perlindungan HAM, serta kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Papua agar tercipta perdaimaian yang berkelanjutan.
Dalam audiensi tersebut, DPD RI menerima aspirasi, laporan, dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua.
Termasuk persoalan konflik bersenjata, perlindungan warga sipil, penanganan pengungsi internal, serta pelaksanaan PSN di Tanah Papua.
Berdasarkan pembahasan dalam audiensi tersebut, DPD RI pun merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.
Salah satu rekomendasi adalah penghentian pendekatan militeristik di Papua. “Menghentikan pendekatan militeristik dan menarik kembali pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik,” tandasnya.
Dengan penarikan pasukan dapat mencegah eskalasi konflik bersenjata serta meminimalkan ancaman terhadap keselamatan warga sipil.
Pada kesempatan yang sama, DPD RI juga meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri untuk mengedepankan langkah terukur dan proporsional.
Ini bertujuan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun trauma berkepanjangan bagi masyarakat sipil.
Dalam aspek kemanusiaan, lanjut Yorrys, DPD RI menyoroti penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua.
Pemerintah pusat harus lebih responsif dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.
“Meminta pemerintah pusat untuk lebih responsif dan memprioritaskan penanganan pengungsi internal korban konflik bersenjata di wilayah Papua,” kata ungkap Yorrys.
DPD RI juga meminta pemerintah pusat mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik.
Termasuk penguatan sumber daya manusia serta perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak konflik.
Untuk memastikan penanganan pengungsi berjalan terkoordinasi, DPD RI berencana mengundang kementerian dan lembaga terkait dalam rapat kerja guna membahas langkah konkret secara komprehensif.
Untuk pembangunan PSN, Yorrys mengungkapkan bahwa DPD RI secara tegas merekomendasikan penghentian PSN di Tanah Papua.
Pemerintah diminta memastikan kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua serta melibatkan masyarakat adat secara aktif.
Pemerintah Pusat juga harus komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Sementara itu, dalam aspek penegakan hukum dan HAM, DPD RI meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan efektif, melalui mekanisme Pengadilan HAM terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil. (Redaksi)










