ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Minta Militeristik dan PSN di Papua Dihentikan

Pemerintah Pusat juga harus komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

10 Februari 2026
0
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai Minta Militeristik dan PSN di Papua Dihentikan

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama Anggota DPD RI Filep Wamafma saat konferensi pers FOR Papua MPR RI menyikapi situasi di Papua.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Pemerintah diminta untuk menghentikan cara pendekatan militeristik serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong penyelesaian konflik di Papua secara damai dengan mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

ADVERTISEMENT

Hal itu ditegaskan oleh Yorrys Raweyai, Wakil Ketua DPD RI dalam audiensi antara DPD RI dan Amnesty International Indonesia yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia mengatakan, penyelesaian persoalan Papua tidak dapat terus-menerus mengandalkan pendekatan keamanan.

Baca Juga

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Namun diperlukan langkah dialogis, perlindungan HAM, serta kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Papua agar tercipta perdaimaian yang berkelanjutan.

Dalam audiensi tersebut, DPD RI menerima aspirasi, laporan, dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Termasuk persoalan konflik bersenjata, perlindungan warga sipil, penanganan pengungsi internal, serta pelaksanaan PSN di Tanah Papua.

Berdasarkan pembahasan dalam audiensi tersebut, DPD RI pun merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Salah satu rekomendasi adalah penghentian pendekatan militeristik di Papua. “Menghentikan pendekatan militeristik dan menarik kembali pasukan TNI, khususnya pasukan non-organik,” tandasnya.

Dengan penarikan pasukan dapat mencegah eskalasi konflik bersenjata serta meminimalkan ancaman terhadap keselamatan warga sipil.

Pada kesempatan yang sama, DPD RI juga meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri untuk mengedepankan langkah terukur dan proporsional.

Ini bertujuan agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun trauma berkepanjangan bagi masyarakat sipil.

Dalam aspek kemanusiaan, lanjut Yorrys, DPD RI menyoroti penanganan pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua.

Pemerintah pusat harus lebih responsif dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.

“Meminta pemerintah pusat untuk lebih responsif dan memprioritaskan penanganan pengungsi internal korban konflik bersenjata di wilayah Papua,” kata ungkap Yorrys.

DPD RI juga meminta pemerintah pusat mendukung Pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik.

Termasuk penguatan sumber daya manusia serta perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak konflik.

Untuk memastikan penanganan pengungsi berjalan terkoordinasi, DPD RI berencana mengundang kementerian dan lembaga terkait dalam rapat kerja guna membahas langkah konkret secara komprehensif.

Untuk pembangunan PSN, Yorrys mengungkapkan bahwa DPD RI secara tegas merekomendasikan penghentian PSN di Tanah Papua.

Pemerintah diminta memastikan kebijakan pembangunan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua serta melibatkan masyarakat adat secara aktif.

Pemerintah Pusat juga harus komitmen terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Sementara itu, dalam aspek penegakan hukum dan HAM, DPD RI meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan efektif, melalui mekanisme Pengadilan HAM terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

14 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

14 Mei 2026
Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

14 Mei 2026
Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

14 Mei 2026
Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

14 Mei 2026
Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

14 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    952 shares
    Bagikan 381 Tweet 238
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Dorong Perubahan Perilaku Hidup Sehat, YPMAK Gandeng YRC Gelar Pelatihan STBM Kampung

Dorong Perubahan Perilaku Hidup Sehat, YPMAK Gandeng YRC Gelar Pelatihan STBM Kampung

Kapolres Frits Erari Pimpin Langsung Pemeriksaan Kendaraan Dinas Personel Polres Supiori

Kapolres Frits Erari Pimpin Langsung Pemeriksaan Kendaraan Dinas Personel Polres Supiori

Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id