MANADO, Koranpapua.id- Seorang gadis remaja berusia 15 tahun, warga salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Gadis itu sebut saja Melati, dibawa ke wilayah Papua untuk dieksploitasi sekitar awal Desember 2025 lalu.
Berdasarkan penelusuran awal, Melati dibawa oleh seorang perempuan paruh baya berinisial G, yang juga berasal dari desa yang sama.
Perempuan tersebut diduga menjadi perekrut sekaligus pihak yang memperdagangkan korban.
Lebih mengkhawatirkan, Melati diduga “dijual” kepada seorang oknum pejabat berinisial Y, yang disebut menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Dugaan ini menambah serius kasus tersebut karena melibatkan anak di bawah umur dan indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini terungkap setelah oma dan opa korban melaporkan hilangnya Melati kepada pemerintah kecamatan setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi menangis, serta percakapan yang mengarah pada dugaan pemaksaan oleh perempuan yang diduga G.
Laporan resmi kemudian disampaikan ke Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Minut pada 7 Januari 2026, sebelum diteruskan ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.
“Laporan kami terima pada Senin 15 Januari 2026 dan langsung kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari orang tua korban,” ujar Kasubdit Renakta Polda Sulut, AKBP Paulus Palamba seperti dilansir koranpapua.id dari BeritaManado.com, Jumat 16 Januari 2026.
Menurut Palamba, pihaknya telah melakukan interogasi awal terhadap korban serta membuat laporan polisi sebagai dasar penanganan hukum lebih lanjut.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Terlapor berinisial G dalam waktu dekat akan kami panggil. Targetnya pada Senin pekan depan status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat di Papua Pegunungan yang disebut “menggunakan” korban di bawah umur tersebut, kepolisian memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Pemanggilan akan dilakukan, karena terlapor diduga membawa anak ini ke salah satu wilayah di Papua untuk diperjualbelikan,” tambah Palamba.
Dari hasil pemeriksaan awal, faktor ekonomi diduga menjadi alasan utama korban bersedia dibawa ke Papua oleh terlapor G.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, terutama jika terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur. (Redaksi)







