ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

"Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil”.

16 Januari 2026
0
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) (foto: istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law), menjadi pedoman implementasi KUHP baru dalam menjembatani hukum nasional dengan hukum adat.

Pada PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 juga mengatur penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat yang belum diatur dalam KUHP.

ADVERTISEMENT

Termasuk tata cara penanganan pidana adat, kewenangan hakim, serta bentuk keadilan restoratif berbasis tradisi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait dengan adanya PP ini, John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah mengatakan, dirinya menyambut baik penerbitan PP tersebut.

Baca Juga

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Dikatakan, sejalan dengan terbitnya PP tersebut, DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menggelar seminar akhir tahun pada 12 Desember 2025.

Salah satu tema yang dibahas adalah pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, yang kemudian menghasilkan rekomendasi perlunya regulasi daerah.

“Secara filosofis, dalam masyarakat adat ada hukum. Tentu perlu difilter, yang baik dipertahankan dan yang tidak baik ditinggalkan,” ujar John dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat 16 Januari 2026.

“Kita semua tahu bahwa di Tanah Papua terdapat aktivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat penguasa adat,” tambah John dalam keterangannya.

Anggota legislatif yang selalu bersuara terkait dengan kebutuhan masyarakat, menjelaskan hukum adat berfungsi menyelesaikan persoalan ketika terjadi pelanggaran maupun ketegangan dalam masyarakat.

Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran, dan putusan tersebut wajib dipatuhi.

Karenanya, partisipasi masyarakat dalam memfungsikan hukum adat menjadi cara menjaga keseimbangan relasi sosial demi ketentraman dan kedamaian.

“Keberadaan peradilan adat dipandang penting lantaran akses terhadap sistem hukum formal masih terbatas, khususnya bagi masyarakat adat di daerah terisolasi,” jelasnya.

Menurutnya, setelah PP Nomor 55 Tahun 2025 ditetapkan, langkah selanjutnya adalah DPR Papua Tengah menyusun Peraturan Daerah.

Salah satu substansi penting yang perlu diatur adalah pembentukan Pengadilan Adat yang memiliki fasilitas fisik, sebagaimana pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Menurutnya pengaturan ini dinilai penting karena beberapa alasan:

  1. Wujud pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat. 2. Perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat Papua dan non-Papua.
  2. Memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta menjaga harmonisasi masyarakat adat dan alam.
  3. Membantu pemerintah dalam penegakan hukum.

Ditambahkan John, di wilayah Papua Tengah kerap terjadi perselisihan adat yang berujung pada tuntutan denda adat dengan nilai tinggi.

Karena ketiadaan regulasi mengenai nilai denda kerap menimbulkan persoalan baru dan memicu praktik komersialisasi.

Termasuk aksi saling balas dalam masyarakat dan mengakibatkan penuntutan denda adat yang nilainya melambung tinggi.

“Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026
Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

3 Maret 2026
Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

3 Maret 2026
Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    675 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id