ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

14 Januari 2026
0
Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Bupati dan Warga Tsingarwanop Gelar Pertemuan Bahas Kejelasan Saham Freeport (foto:istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) hingga saat ini masih terus memperjuangkan kejelasan pembagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang harus diberikan kepada masyarakat adat.

Yafet Manga Beanal, Ketua FPHS mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses divestasi saham Freeport, untuk tetap komitmen pada kesepakatan awal sebesar 7 persen.

ADVERTISEMENT

Dari 7 persen tersebut, 4 persen dialokasikan khusus untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat, sementara 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Yafet dalam pertemuan bersama Bupati Mimika Johannes Rettob yang berlangsung di Markas FPHS– LMA Tsingwarop, Jalan C. Heatubun-Timika, Selasa 13 Januari 2026.

Baca Juga

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

“Kami ingin ada keterbukaan. Jangan sampai ada perbedaan tafsir antara kabupaten dan provinsi yang akhirnya mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, juga disinggung soal delapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kunci legalitas pembagian saham, yang hingga kini belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

Pada kesempatan itu, FPHS menyodorkan dua opsi solusi kepada Bupati Johannes Rettob untuk memecahkan persoalan itu.

Pertama: Jalur Legislatif Penuh yaitu dengan menempuh mekanisme penyusunan Perda secara formil melalui pembahasan bersama DPRK Mimika.

Kedua: Diplomasi Tingkat Tinggi yaitu, memfasilitasi pertemuan segitiga antara FPHS, Pemkab Mimika, dan Gubernur Papua Tengah untuk menyamakan persepsi terkait registrasi Perda.

Merespons permintaan FPHS, Bupati Johannes Rettob menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” ujar Rettob.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga keamanan selama proses tarik-ulur administrasi ini diselesaikan.

Pertemuan yang dikawal personel Polres Mimika ini berakhir sore hari dengan penyerahan dokumen aspirasi dan doa bersama. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

29 Januari 2026
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

29 Januari 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

29 Januari 2026
Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

29 Januari 2026
Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

29 Januari 2026
Bentrok Antarwarga di Deiyai, Dua Warga Tewas, Dua Lainnya Luka-luka

Bentrok Antarwarga di Deiyai, Dua Warga Tewas, Dua Lainnya Luka-luka

29 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id