ADVERTISEMENT
Selasa, September 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

14 Januari 2026
0
Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Bupati dan Warga Tsingarwanop Gelar Pertemuan Bahas Kejelasan Saham Freeport (foto:istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) hingga saat ini masih terus memperjuangkan kejelasan pembagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang harus diberikan kepada masyarakat adat.

Yafet Manga Beanal, Ketua FPHS mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses divestasi saham Freeport, untuk tetap komitmen pada kesepakatan awal sebesar 7 persen.

ADVERTISEMENT

Dari 7 persen tersebut, 4 persen dialokasikan khusus untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat, sementara 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Yafet dalam pertemuan bersama Bupati Mimika Johannes Rettob yang berlangsung di Markas FPHS– LMA Tsingwarop, Jalan C. Heatubun-Timika, Selasa 13 Januari 2026.

Baca Juga

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

“Kami ingin ada keterbukaan. Jangan sampai ada perbedaan tafsir antara kabupaten dan provinsi yang akhirnya mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, juga disinggung soal delapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kunci legalitas pembagian saham, yang hingga kini belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

Pada kesempatan itu, FPHS menyodorkan dua opsi solusi kepada Bupati Johannes Rettob untuk memecahkan persoalan itu.

Pertama: Jalur Legislatif Penuh yaitu dengan menempuh mekanisme penyusunan Perda secara formil melalui pembahasan bersama DPRK Mimika.

Kedua: Diplomasi Tingkat Tinggi yaitu, memfasilitasi pertemuan segitiga antara FPHS, Pemkab Mimika, dan Gubernur Papua Tengah untuk menyamakan persepsi terkait registrasi Perda.

Merespons permintaan FPHS, Bupati Johannes Rettob menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” ujar Rettob.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga keamanan selama proses tarik-ulur administrasi ini diselesaikan.

Pertemuan yang dikawal personel Polres Mimika ini berakhir sore hari dengan penyerahan dokumen aspirasi dan doa bersama. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

14 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

14 September 2026
Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    618 shares
    Bagikan 247 Tweet 155
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id