ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

14 Januari 2026
0
Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Bupati dan Warga Tsingarwanop Gelar Pertemuan Bahas Kejelasan Saham Freeport (foto:istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) hingga saat ini masih terus memperjuangkan kejelasan pembagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang harus diberikan kepada masyarakat adat.

Yafet Manga Beanal, Ketua FPHS mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses divestasi saham Freeport, untuk tetap komitmen pada kesepakatan awal sebesar 7 persen.

ADVERTISEMENT

Dari 7 persen tersebut, 4 persen dialokasikan khusus untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat, sementara 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Yafet dalam pertemuan bersama Bupati Mimika Johannes Rettob yang berlangsung di Markas FPHS– LMA Tsingwarop, Jalan C. Heatubun-Timika, Selasa 13 Januari 2026.

Baca Juga

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

“Kami ingin ada keterbukaan. Jangan sampai ada perbedaan tafsir antara kabupaten dan provinsi yang akhirnya mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, juga disinggung soal delapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kunci legalitas pembagian saham, yang hingga kini belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

Pada kesempatan itu, FPHS menyodorkan dua opsi solusi kepada Bupati Johannes Rettob untuk memecahkan persoalan itu.

Pertama: Jalur Legislatif Penuh yaitu dengan menempuh mekanisme penyusunan Perda secara formil melalui pembahasan bersama DPRK Mimika.

Kedua: Diplomasi Tingkat Tinggi yaitu, memfasilitasi pertemuan segitiga antara FPHS, Pemkab Mimika, dan Gubernur Papua Tengah untuk menyamakan persepsi terkait registrasi Perda.

Merespons permintaan FPHS, Bupati Johannes Rettob menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” ujar Rettob.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga keamanan selama proses tarik-ulur administrasi ini diselesaikan.

Pertemuan yang dikawal personel Polres Mimika ini berakhir sore hari dengan penyerahan dokumen aspirasi dan doa bersama. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

20 Juni 2026
Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

20 Juni 2026
Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

20 Juni 2026
SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

20 Juni 2026
Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

20 Juni 2026
Ratusan Pencaker di Timika Diduga Jadi Korban Lowongan Kerja Palsu, Uang Jutaan Raib

Kasus Dugaan Loker Palsu di Timika, APLKAMI Sebut Korban Penipuan Diperkirakan Mencapai 200 Orang

20 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id