ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

14 Januari 2026
0
Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Bupati dan Warga Tsingarwanop Gelar Pertemuan Bahas Kejelasan Saham Freeport (foto:istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) hingga saat ini masih terus memperjuangkan kejelasan pembagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang harus diberikan kepada masyarakat adat.

Yafet Manga Beanal, Ketua FPHS mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses divestasi saham Freeport, untuk tetap komitmen pada kesepakatan awal sebesar 7 persen.

ADVERTISEMENT

Dari 7 persen tersebut, 4 persen dialokasikan khusus untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat, sementara 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Yafet dalam pertemuan bersama Bupati Mimika Johannes Rettob yang berlangsung di Markas FPHS– LMA Tsingwarop, Jalan C. Heatubun-Timika, Selasa 13 Januari 2026.

Baca Juga

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

“Kami ingin ada keterbukaan. Jangan sampai ada perbedaan tafsir antara kabupaten dan provinsi yang akhirnya mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, juga disinggung soal delapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kunci legalitas pembagian saham, yang hingga kini belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

Pada kesempatan itu, FPHS menyodorkan dua opsi solusi kepada Bupati Johannes Rettob untuk memecahkan persoalan itu.

Pertama: Jalur Legislatif Penuh yaitu dengan menempuh mekanisme penyusunan Perda secara formil melalui pembahasan bersama DPRK Mimika.

Kedua: Diplomasi Tingkat Tinggi yaitu, memfasilitasi pertemuan segitiga antara FPHS, Pemkab Mimika, dan Gubernur Papua Tengah untuk menyamakan persepsi terkait registrasi Perda.

Merespons permintaan FPHS, Bupati Johannes Rettob menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” ujar Rettob.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga keamanan selama proses tarik-ulur administrasi ini diselesaikan.

Pertemuan yang dikawal personel Polres Mimika ini berakhir sore hari dengan penyerahan dokumen aspirasi dan doa bersama. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

5 Agustus 2026
Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

Dinkes Mimika Edukasi GERMAS dan PHBS, Posyandu Layani Ibu dan Balita di Inauga

5 Agustus 2026
Kapolres Jayapura Turun Langsung Tangani Ratusan Korban Usai Konsumsi MBG

Kapolres Jayapura Turun Langsung Tangani Ratusan Korban Usai Konsumsi MBG

5 Agustus 2026
19 Finalis Adu Inovasi di Mimika Innovation Week 2026, BRIDA Bidik Solusi Nyata untuk Masyarakat Masyarakat

19 Finalis Adu Inovasi di Mimika Innovation Week 2026, BRIDA Bidik Solusi Nyata untuk Masyarakat Masyarakat

5 Agustus 2026
Satgas Pasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sugapa Intan Jaya

Satgas Pasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Sugapa Intan Jaya

5 Agustus 2026
Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

5 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kecelakaan Tunggal di Jalan Irigasi Timika, Pengendara Kabur Tinggalkan Motor

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id