ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku”.

6 Januari 2026
0
Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Dispilin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah (PPT), kini menjadi perhatian serius Gubernur Meki Nawipa.

Kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan meninggal kantor saat kerja (bolos), akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 55 persen.

ADVERTISEMENT

Hal itu ditegaskan Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah ketika memimpin apel gabungan perdana yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur di Nabire, Senin 5 Januari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Din hadapan ratusan ASN dan non ASN serta para pejabat, Gubernur Meki menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hasil kinerja sepanjang tahun 2025, serta proses kinerja di tahun 2026.

Baca Juga

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

“Terima kasih kepada dinas yang telah bekerja dengan baik sepanjang tahun 2025. Tahun ini program harus tepat sasaran dan terukur serta untuk masyarakat harus merata di seluruh kabupaten,” ujar Gubernur Meki.

Gubernur juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja dengan cepat.

Ia mencontohkan pembangunan tiga tower gedung kantor gubernur, DPR dan MRP yang sudah mulai berjalan, sebagai bukti kerja cepat.

Gubernur Meki juga menyampaikan sanksi yang akan diterapkan di tahun 2026 terkait dengan disipilin kerja ASN.

Bagi yang tidak masuk 3-10 hari kerja akan dipotong TPP 20-30 persen selama tiga bulan.

Dan kepada mereka yang tidak hadir 11-20 hari, TPP akan dipotong 35 – 45 persen selama 12 bulan.

Kemudian, jika tidak hadir 21 – 28 hari, TPP akan dipotong 50- 55 persen selama 12 bulan (satu tahun).

“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur meminta setiap instansi segera mengejar target serapan anggaran dan realisasi program fisik maupun non-fisik yang sempat tertunda.

Dengan dimulainya kembali rutinitas ini, diharapkan roda pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat luas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

28 Juli 2026
Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

28 Juli 2026
Papua Barat Kirim Empat Wakil Gita Bahana Nusantara untuk Upacara HUT RI di Istana

Papua Barat Kirim Empat Wakil Gita Bahana Nusantara untuk Upacara HUT RI di Istana

28 Juli 2026
125 UMKM Siap Meriahkan Festival UMKM Mimika Sambut HUT Ke-81 RI

125 UMKM Siap Meriahkan Festival UMKM Mimika Sambut HUT Ke-81 RI

28 Juli 2026
Di Tengah Tugas Menjaga Negeri, Satgas Pamtas RI-PNG Hadir untuk Warga Wamena

Di Tengah Tugas Menjaga Negeri, Satgas Pamtas RI-PNG Hadir untuk Warga Wamena

28 Juli 2026
DPRD Papua Tengah Serahkan Aspirasi Keamanan ke DPR RI, Minta Segera Ditindaklanjuti

DPRD Papua Tengah Serahkan Aspirasi Keamanan ke DPR RI, Minta Segera Ditindaklanjuti

28 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    711 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id