ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Indonesia Sedang Berduka, Polri Tidak Keluarkan Izin Keramaian dan Pesta Kembang Api

"Mari kita mendoakan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah agar diberikan kekuatan, serta mendoakan pemulihan situasi bagi bangsa ini”.

31 Desember 2025
0
Indonesia Sedang Berduka, Polri Tidak Keluarkan Izin Keramaian dan Pesta Kembang Api

Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kabid Humas Polda Papua (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Malam pergantian tahun 2025 dan menyambut tahun baru 2026 tinggal menghitung jam.

Kebiasaan masyarakat dalam menyambut tahun baru, yang selalu diwarnai dengan keramaian dan pesta kembang api, untuk tahun ini tidak boleh dilakukan.

ADVERTISEMENT

Hal ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang secara resmi mengumumkan pelarangan penggunaan kembang api dalam perayaan malam pergantian tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keputusan Kapolri ini berlaku di seluruh satuan kewilayahan di Indonesia, termasuk di seluruh Polda dan Polres di Papua.

Baca Juga

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kabid Humas Polda Papua, menegaskan, Polri tidak akan mengeluarkan izin maupun rekomendasi untuk kegiatan hiburan rakyat yang bersifat massal di wilayah hukum Papua.

Kebijakan pembatasan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati nasional. Sebab, saat ini beberapa wilayah di Indonesia tengah dilanda bencana alam yang memakan banyak korban jiwa.

“Pertimbangannya adalah wilayah Indonesia saat ini sedang berduka. Beberapa wilayah sedang tertimpa bencana alam yang mengakibatkan banyak korban jiwa serta kerusakan lingkungan,” ujar Cahyo kepada wartawan di Jayapura, Rabu 31 Desember 2025.

Cahyo menekankan bahwa instruksi ini tidak hanya berlaku di tingkat Polda, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh seluruh Polres jajaran di tanah Papua.

Dia menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan keramaian seperti konser musik atau pesta kembang api dipastikan tidak mendapat izin resmi.

“Berdasarkan surat telegram dari Mabes Polri, kami di satuan kewilayahan tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait penggunaan kembang api dan giat keramaian dalam rangka menyambut tahun baru 2026,” pungkasnya.

Polda Papua lantas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.

Dikatakan, masyarakat untuk memfokuskan kegiatan pada doa bersama bagi para korban bencana termasuk di Sumatera dan Aceh.

“Mari kita mendoakan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah agar diberikan kekuatan, serta mendoakan pemulihan situasi bagi bangsa ini,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

9 Juni 2026
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

9 Juni 2026
Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

9 Juni 2026
Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

9 Juni 2026
Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

9 Juni 2026
Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

9 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    869 shares
    Bagikan 348 Tweet 217
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Satgas Yonif 142 Kapuas Jaya Gelar Safari Honai, Merajut Persaudaraan di Jantung Pegunungan Papua

Satgas Yonif 142 Kapuas Jaya Gelar Safari Honai, Merajut Persaudaraan di Jantung Pegunungan Papua

LP3BH Manokwari: Tahun 2025 HAM di Papua Raya Masuk Raport Merah

LP3BH Manokwari: Tahun 2025 HAM di Papua Raya Masuk Raport Merah

Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 331 Putra-Putri Asli Papua Direkrut Menjadi Polisi

Sepanjang Tahun 2025, Sebanyak 331 Putra-Putri Asli Papua Direkrut Menjadi Polisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id