ADVERTISEMENT
Selasa, April 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat.

13 Desember 2025
0
Kejati Papua dan Dua Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Sebagai bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Selatan.

Kerjasama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana itu, berlangsung di Jayapura, Jumat 12 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Penandatanganan MoU ini dilakukan menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya regulasi baru ini menandai perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan humanis.

Baca Juga

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Jefferdian, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, menyatakan dukungan terhadap mulai diberlakukan KUHP yang baru.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun tata kelola hukum yang lebih adil, berkeadilan sosial, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat Papua masa kini.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum ke depan tidak hanya menitikberatkan pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial,” ujar Jefferdian.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP Nasional disebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana pokok.

Ketentuan ini sekaligus menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penanganan perkara pidana.

“KUHP baru mengisyaratkan bahwa pidana penjara adalah upaya terakhir atau ultimum remedium. Karena itu, pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kerjasama antara Kejaksaan dan pemerintah provinsi, merupakan bentuk transformasi institusional Kejaksaan menuju penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan humanis.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial tidak hanya berdampak pada rehabilitasi pelaku, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi kepentingan publik. Ini merupakan langkah strategis, sinergis, dan progresif dalam sistem pemidanaan nasional,” tegasnya.

Setelah penandatanganan ini, diharapkan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segera mengimplementasikannya melalui kerja sama konkret dengan pemerintah daerah setempat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

13 April 2026
Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

13 April 2026
Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

13 April 2026
Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

13 April 2026
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

13 April 2026
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

13 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam di Perairan Kampung Onavai, Pencari Karaka Ditemukan Meninggal Dunia

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Menjaga Stabilitas Jelang Nataru, Bulog Salurkan 4.634 Ton Beras SPHP ke 42 Kabupaten di Tanah Papua

Pemkab Mimika Siap Unjuk Capaian Otsus di Pameran Nabire

31 Desember Batas Akhir Penginputan RKA 2026, Sekda Abraham Instruksikan Pimpinan OPD Berkantor di BPKAD

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id