ADVERTISEMENT
Senin, Juli 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemda Mimika Umumkan Hari Libur Cuti Bersama Sepanjang November dan Desember 2025

Penyampaian hari libur ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 61 Tahun 2025 yang ditandatangani Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika tertanggal 20 November 2025.

21 November 2025
0
Pemda Mimika Umumkan Hari Libur Cuti Bersama Sepanjang November dan Desember 2025

Surat Edaran (SE) Nomor: 61 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan November dan Desember Tahun 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mengumunkan hari libur dan cuti bersama sepanjang Bulan November sampai Desember 2025.

Pengumuman hari libur ini berkaitan dengan pelayanan dan aktivitas kantor pemerintahan, mulai dari tingkat Pemerintah Kampung, Pemerintah Distrik dan lembaga sekolah.

ADVERTISEMENT

Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga TNI/POLRI, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi dan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) di Kampung Karang Senang,SP3, Distrik Kuala Kencana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyampaian hari libur ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 61 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan November dan Desember Tahun 2025, yang ditandatangani Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika tertanggal 20 November 2025.

Baca Juga

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Penentuan tanggal libur itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025.

Dan Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 7 Agustus Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024.

Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/5 Tahun 2025 Tentang Hari-Hari libur Dan Cuti Bersama Di Wilayah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi di atas, maka ditetapkan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah selama Bulan November dan Desember Tahun 2025 sebagai berikut:

Jumat, 21 November 2025 Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua (Libur Fakultatif).

Senin, 1 Desember 2025 Cuti Bersama Masa Raya Adven Memasuki Natal.

Senin s/d Rabu, 22 s/d 24 Desember 2025 Cuti Bersama Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.

Kamis, 25 Desember 2025 Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.

Jumat, 26 Desember 2025 Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus, Hari Kedua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

26 Juli 2026
Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

Operasi Sikat Noken 2026: Polres Mimika Sita Belasan Sajam, Ganja, Puluhan Kendaraan hingga Sopi

26 Juli 2026
Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

Masyarakat Adat Tota Mapiha Tolak Tambang Emas Ilegal dan Daerah Otonomi Baru

26 Juli 2026
Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

Senator Papua Tengah: Jangan Jadikan Papua Tempat Latihan Perang, Dialog Harus Segera Dilakukan

26 Juli 2026
Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

Satgas Pasgat Kembali Gagalkan Penyelundupan 214 Gram Ganja di Kargo Bandara Sentani

26 Juli 2026
Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

26 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    705 shares
    Bagikan 282 Tweet 176
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Kematian Irene Sokoy dan Bayi dalam Kandungan, Dinkes Papua Segera Audit Pelayanan di RSUD Yowari

Kematian Irene Sokoy dan Bayi dalam Kandungan, Dinkes Papua Segera Audit Pelayanan di RSUD Yowari

Perayaan HUT Otsus Ditutup, Silwanus: Momentum Ini Menjadi Refleksi Sejauh Mana Otsus Memberikan Manfaat Nyata bagi OAP

Perayaan HUT Otsus Ditutup, Silwanus: Momentum Ini Menjadi Refleksi Sejauh Mana Otsus Memberikan Manfaat Nyata bagi OAP

Buntut Tewasnya Pekerja Bangunan yang Diduga Dibacok KKB, Polisi Minta Keterangan Tiga Warga OAP

Buntut Tewasnya Pekerja Bangunan yang Diduga Dibacok KKB, Polisi Minta Keterangan Tiga Warga OAP

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id