TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mengumunkan hari libur dan cuti bersama sepanjang Bulan November sampai Desember 2025.
Pengumuman hari libur ini berkaitan dengan pelayanan dan aktivitas kantor pemerintahan, mulai dari tingkat Pemerintah Kampung, Pemerintah Distrik dan lembaga sekolah.
Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga TNI/POLRI, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi dan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) di Kampung Karang Senang,SP3, Distrik Kuala Kencana.
Penyampaian hari libur ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 61 Tahun 2025 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan November dan Desember Tahun 2025, yang ditandatangani Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika tertanggal 20 November 2025.
Penentuan tanggal libur itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025.
Dan Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 7 Agustus Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024.
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/5 Tahun 2025 Tentang Hari-Hari libur Dan Cuti Bersama Di Wilayah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi di atas, maka ditetapkan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah selama Bulan November dan Desember Tahun 2025 sebagai berikut:
Jumat, 21 November 2025 Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua (Libur Fakultatif).
Senin, 1 Desember 2025 Cuti Bersama Masa Raya Adven Memasuki Natal.
Senin s/d Rabu, 22 s/d 24 Desember 2025 Cuti Bersama Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.
Kamis, 25 Desember 2025 Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.
Jumat, 26 Desember 2025 Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus, Hari Kedua. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







