Diharapkan sosialisasi ini, penyidik Polres Mimika dapat memahami dan mempersiapkan penerapan ketentuan hukum pidana yang baru dengan baik.
TIMIKA, Koranpapua.id- Para penyidik di wilayah kerja Polres Mimika, mendapatkan pemahaman seputar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pemahaman itu disampaikan melalui kegiatan sosialisasi yang diberikan oleh Kompol Dr. Subekti Wibowo, S.H., M.Si, Kasubbidbankum Bidkum Polda Papua Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Polres Mimika, Mile 32, Senin 3 November 2025 pukul 09.00 WIT, dihadiri sejumlah pejabat utama dan personel Polres Mimika.
Diantaranya, AKP Mattineta, S.Sos, MM, Kasat Narkoba beserta dua anggota, Kasikum AKP Soeprayogi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., beserta dua anggota.
Termasuk Kanit Tipidkor Iptu P. Sigalingging beserta dua anggota, Kanit Laka Ipda Balthasar Fase beserta dua anggota, serta personel dari Seksi Hukum Polres Mimika.
Kompol Dr. Subekti dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah pokok penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan KUHP baru pengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2026.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan KUHP nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai keadilan dan budaya hukum Indonesia,” ujar Kompol Subekti.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, penyidik Polres Mimika dapat memahami dan mempersiapkan penerapan ketentuan hukum pidana yang baru dengan baik.
Sosialisasi ini dinilai sangat bermanfaat dalam menambah wawasan hukum dan kesiapan jajaran penyidik menghadapi implementasi KUHP Nasional yang baru. (*)
Penulis: Djesica Putri
Editor: Marthen LL Moru










