Posko Pengaduan Ombudsman akan terus mengawal setiap laporan hingga tuntas. Bila ditemukan unsur pidana korupsi, rekomendasi akan diserahkan kepada KPK, kepolisian, atau kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari.
TIMIKA, Koranpapua.id- Masyarakat Mimika kini tidak perlu jauh-jauh ke Jayapura untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik.
Posko Ombudsman Republik Indonesia resmi hadir di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kehadiran lembaga ini untuk mempermudah akses masyarakat dalam melapor jika mengetahui adanya maladministrasi.
Antonius Rahabav, Ketua Posko Ombudsman Timika, menjelaskan kehadiran Posko ini berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Siaga Ombudsman.
“Posko ini dibentuk agar masyarakat Mimika bisa menyampaikan keluhan tanpa harus ke Jayapura. Jadi aksesnya lebih dekat dan cepat,” kata Antonius kepada koranpapua.id, Kamis 30 Oktober 2025.
Menurut Antonius, Ombudsman bertugas menerima laporan dan mengawasi pelayanan publik, terutama bila terjadi tindakan maladministrasi oleh pejabat negara, ASN, atau lembaga yang menggunakan keuangan negara seperti BUMN dan BUMD.
Setiap pengaduan, akan diverifikasi dan dikaji terlebih dahulu, sebelum diteruskan ke Ombudsman Perwakilan Papua di Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah menerima 23 laporan pengaduan. Dari jumlah itu, tiga laporan sudah lolos pleno tingkat komisioner dan kini masuk tahap pemeriksaan,” jelas Antonius.
Tiga laporan yang sudah naik ke tahap pemeriksaan antara lain:
- Dugaan maladministrasi pembayaran tanah untuk kepentingan umum.
- Laporan terkait perlakuan oknum aparat kepolisian terhadap wartawan.
- Pengaduan dari dua suku besar di Mimika, yaitu Kamoro dan Amungme, terkait penundaan pengakuan terhadap keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat.
Antonius menegaskan, Ombudsman akan terus mengawal setiap laporan hingga tuntas. Bila ditemukan unsur pidana korupsi, rekomendasi akan diserahkan kepada KPK, kepolisian, atau kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari.
“Kami hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai hukum dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










