ADVERTISEMENT
Minggu, November 2, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Tingkat Perceraian di Mimika Meningkat, Agustus hingga September 2025 Mencapai 33 Kasus

24 Oktober 2025
0
Tingkat Perceraian di Mimika Meningkat, Agustus hingga September 2025 Mencapai 33 Kasus

Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari perselisihan, kebiasaan mabuk, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

TIMIKA, Koranpapua.id– Angka perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah kembali menunjukkan peningkatan.

Meski tidak menyebutkan secara detail jumlah perceraian sebelumnya, namun hanya dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika telah mencatat 33 kasus.

ADVERTISEMENT

Puluhan perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat dan empat perkara cerai talak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Muhtar Hak, Humas Pengadilan Agama Mimika, menjelaskan bahwa sebagian besar perkara perceraian disebabkan oleh perselisihan yang terjadi secara terus-menerus antara pasangan suami istri.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

“Ada 33 perkara perceraian, yaitu 29 cerai gugat dan empat cerai talak,” ujar Muhtar Jumat 24 Oktober 2025.

Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani sejumlah perkara lain selama dua bulan terakhir.

Di antaranya Isbat Nikah sebanyak satu perkara, perwalian satu perkara, dan asal-usul anak satu perkara.

“Total perkara masuk selama bulan Agustus dan September 2025 sebanyak 36 perkara,” tambahnya.

Muhtar mengungkapkan, penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari perselisihan, kebiasaan mabuk, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Penyebabnya kompleks, tapi biasanya didominasi oleh perselisihan, kemudian saling meninggalkan salah satu pihak dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejak Agustus 2025, PA Mimika tidak lagi menerbitkan akta cerai dalam bentuk fisik.

Sebagai gantinya, seluruh dokumen perceraian kini telah beralih ke sistem Akta Cerai Elektronik (E-Akta Cerai).

“Jadi, pihak-pihak yang berperkara mengikuti sidang hingga putusan. Apabila dikabulkan, mereka diarahkan untuk mengunduh aplikasi guna mendapatkan Akta Cerai elektronik tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

Satgas Korpasgat Kawal Kedatangan Dirjen Kemendagri di Nabire, Percepat Pembangunan Papua Tengah

1 November 2025
Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

31 Oktober 2025
Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

31 Oktober 2025
Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

31 Oktober 2025
Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

31 Oktober 2025
Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

31 Oktober 2025

POPULER

  • Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    Dua Putra Terbaik NTT Siap Maju sebagai Calon Ketua Flobamora Mimika

    676 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Posko Pengaduan Ombudsman Ungkap Kekacauan Pembayaran Tanah Milik Pemkab Mimika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Negara Telah Membakar Harga Diri Kami: Jeritan DAD Mimika atas Pembakaran Mahkota Cenderawasih

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Antisipasi KKB Pimpinan Aibon Kogoya Masuk Kampung Ururu, Seluruh Guru dan Nakes Mengungsi

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Daun Gatal dan Jahe Merah Asal Mimika Masuk Pasar Jakarta

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Posko Pengaduan Ombudsman RI Hadir di Timika, Warga Bisa laporkan Jika Mengetahui Adanya Maladministrasi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Satgas Korpasgat Komitmen Dukung TNI-Polri Menjaga Kamtibmas di Dogiyai

Satgas Korpasgat Komitmen Dukung TNI-Polri Menjaga Kamtibmas di Dogiyai

Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua Setiap Bulan Mencapai Rp23 Miliar

Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua Setiap Bulan Mencapai Rp23 Miliar

MRP Papua Tengah Bekali Mama-Mama Papua Jadi Wirausaha Mandiri dan Kreatif, Diikuti Lima Sanggar Amungme dan Kamoro

MRP Papua Tengah Bekali Mama-Mama Papua Jadi Wirausaha Mandiri dan Kreatif, Diikuti Lima Sanggar Amungme dan Kamoro

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id