Penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari perselisihan, kebiasaan mabuk, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
TIMIKA, Koranpapua.id– Angka perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah kembali menunjukkan peningkatan.
Meski tidak menyebutkan secara detail jumlah perceraian sebelumnya, namun hanya dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika telah mencatat 33 kasus.
Puluhan perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat dan empat perkara cerai talak.
Muhtar Hak, Humas Pengadilan Agama Mimika, menjelaskan bahwa sebagian besar perkara perceraian disebabkan oleh perselisihan yang terjadi secara terus-menerus antara pasangan suami istri.
“Ada 33 perkara perceraian, yaitu 29 cerai gugat dan empat cerai talak,” ujar Muhtar Jumat 24 Oktober 2025.
Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani sejumlah perkara lain selama dua bulan terakhir.
Di antaranya Isbat Nikah sebanyak satu perkara, perwalian satu perkara, dan asal-usul anak satu perkara.
“Total perkara masuk selama bulan Agustus dan September 2025 sebanyak 36 perkara,” tambahnya.
Muhtar mengungkapkan, penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari perselisihan, kebiasaan mabuk, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Penyebabnya kompleks, tapi biasanya didominasi oleh perselisihan, kemudian saling meninggalkan salah satu pihak dan lain-lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejak Agustus 2025, PA Mimika tidak lagi menerbitkan akta cerai dalam bentuk fisik.
Sebagai gantinya, seluruh dokumen perceraian kini telah beralih ke sistem Akta Cerai Elektronik (E-Akta Cerai).
“Jadi, pihak-pihak yang berperkara mengikuti sidang hingga putusan. Apabila dikabulkan, mereka diarahkan untuk mengunduh aplikasi guna mendapatkan Akta Cerai elektronik tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










