ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Tingkat Perceraian di Mimika Meningkat, Agustus hingga September 2025 Mencapai 33 Kasus

24 Oktober 2025
0
Tingkat Perceraian di Mimika Meningkat, Agustus hingga September 2025 Mencapai 33 Kasus

Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari perselisihan, kebiasaan mabuk, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

TIMIKA, Koranpapua.id– Angka perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah kembali menunjukkan peningkatan.

Meski tidak menyebutkan secara detail jumlah perceraian sebelumnya, namun hanya dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika telah mencatat 33 kasus.

ADVERTISEMENT

Puluhan perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat dan empat perkara cerai talak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Muhtar Hak, Humas Pengadilan Agama Mimika, menjelaskan bahwa sebagian besar perkara perceraian disebabkan oleh perselisihan yang terjadi secara terus-menerus antara pasangan suami istri.

Baca Juga

30 Dosen dan Tenaga Ahli UNJ Tiba di Mappi, Siap Tingkatkan Kompetensi 1.000 Guru 3T

Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

“Ada 33 perkara perceraian, yaitu 29 cerai gugat dan empat cerai talak,” ujar Muhtar Jumat 24 Oktober 2025.

Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani sejumlah perkara lain selama dua bulan terakhir.

Di antaranya Isbat Nikah sebanyak satu perkara, perwalian satu perkara, dan asal-usul anak satu perkara.

“Total perkara masuk selama bulan Agustus dan September 2025 sebanyak 36 perkara,” tambahnya.

Muhtar mengungkapkan, penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari perselisihan, kebiasaan mabuk, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Penyebabnya kompleks, tapi biasanya didominasi oleh perselisihan, kemudian saling meninggalkan salah satu pihak dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejak Agustus 2025, PA Mimika tidak lagi menerbitkan akta cerai dalam bentuk fisik.

Sebagai gantinya, seluruh dokumen perceraian kini telah beralih ke sistem Akta Cerai Elektronik (E-Akta Cerai).

“Jadi, pihak-pihak yang berperkara mengikuti sidang hingga putusan. Apabila dikabulkan, mereka diarahkan untuk mengunduh aplikasi guna mendapatkan Akta Cerai elektronik tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

30 Dosen dan Tenaga Ahli UNJ Tiba di Mappi, Siap Tingkatkan Kompetensi 1.000 Guru 3T

30 Dosen dan Tenaga Ahli UNJ Tiba di Mappi, Siap Tingkatkan Kompetensi 1.000 Guru 3T

2 Juli 2026
Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

2 Juli 2026
Pesawat yang Dibakar di Yahukimo Jenis Pilatus, Terbang untuk Misi Kemanusian, Pilot Dilaporkan Tewas

Pesawat yang Dibakar di Yahukimo Jenis Pilatus, Terbang untuk Misi Kemanusian, Pilot Dilaporkan Tewas

2 Juli 2026
Peringati 55 Tahun Proklamasi, Aliansi Mahasiswa Papua Tuntut Penghentian PSN dan Kembalikan Militer ke Barak

Peringati 55 Tahun Proklamasi, Aliansi Mahasiswa Papua Tuntut Penghentian PSN dan Kembalikan Militer ke Barak

2 Juli 2026
Konsep Otomatis

Dana Desa Tahap I Rp24,5 Miliar Cair, Disalurkan untuk 133 Kampung di Mimika

2 Juli 2026
Konsep Otomatis

Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

2 Juli 2026

POPULER

  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 152 Rumah di Mimika Lolos Verifikasi Program BSPS, 224 Usulan Masih Diproses

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Satgas Korpasgat Komitmen Dukung TNI-Polri Menjaga Kamtibmas di Dogiyai

Satgas Korpasgat Komitmen Dukung TNI-Polri Menjaga Kamtibmas di Dogiyai

Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua Setiap Bulan Mencapai Rp23 Miliar

Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua Setiap Bulan Mencapai Rp23 Miliar

MRP Papua Tengah Bekali Mama-Mama Papua Jadi Wirausaha Mandiri dan Kreatif, Diikuti Lima Sanggar Amungme dan Kamoro

MRP Papua Tengah Bekali Mama-Mama Papua Jadi Wirausaha Mandiri dan Kreatif, Diikuti Lima Sanggar Amungme dan Kamoro

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id