ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Tingkat Perceraian di Mimika Meningkat, Agustus hingga September 2025 Mencapai 33 Kasus

24 Oktober 2025
0
Tingkat Perceraian di Mimika Meningkat, Agustus hingga September 2025 Mencapai 33 Kasus

Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari perselisihan, kebiasaan mabuk, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

TIMIKA, Koranpapua.id– Angka perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah kembali menunjukkan peningkatan.

Meski tidak menyebutkan secara detail jumlah perceraian sebelumnya, namun hanya dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika telah mencatat 33 kasus.

ADVERTISEMENT

Puluhan perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat dan empat perkara cerai talak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Muhtar Hak, Humas Pengadilan Agama Mimika, menjelaskan bahwa sebagian besar perkara perceraian disebabkan oleh perselisihan yang terjadi secara terus-menerus antara pasangan suami istri.

Baca Juga

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

“Ada 33 perkara perceraian, yaitu 29 cerai gugat dan empat cerai talak,” ujar Muhtar Jumat 24 Oktober 2025.

Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani sejumlah perkara lain selama dua bulan terakhir.

Di antaranya Isbat Nikah sebanyak satu perkara, perwalian satu perkara, dan asal-usul anak satu perkara.

“Total perkara masuk selama bulan Agustus dan September 2025 sebanyak 36 perkara,” tambahnya.

Muhtar mengungkapkan, penyebab perceraian di Mimika cukup beragam, mulai dari perselisihan, kebiasaan mabuk, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Penyebabnya kompleks, tapi biasanya didominasi oleh perselisihan, kemudian saling meninggalkan salah satu pihak dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sejak Agustus 2025, PA Mimika tidak lagi menerbitkan akta cerai dalam bentuk fisik.

Sebagai gantinya, seluruh dokumen perceraian kini telah beralih ke sistem Akta Cerai Elektronik (E-Akta Cerai).

“Jadi, pihak-pihak yang berperkara mengikuti sidang hingga putusan. Apabila dikabulkan, mereka diarahkan untuk mengunduh aplikasi guna mendapatkan Akta Cerai elektronik tersebut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

14 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

14 Mei 2026
Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

14 Mei 2026
Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

14 Mei 2026
Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

14 Mei 2026
Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

14 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    955 shares
    Bagikan 382 Tweet 239
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Satgas Korpasgat Komitmen Dukung TNI-Polri Menjaga Kamtibmas di Dogiyai

Satgas Korpasgat Komitmen Dukung TNI-Polri Menjaga Kamtibmas di Dogiyai

Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua Setiap Bulan Mencapai Rp23 Miliar

Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua Setiap Bulan Mencapai Rp23 Miliar

MRP Papua Tengah Bekali Mama-Mama Papua Jadi Wirausaha Mandiri dan Kreatif, Diikuti Lima Sanggar Amungme dan Kamoro

MRP Papua Tengah Bekali Mama-Mama Papua Jadi Wirausaha Mandiri dan Kreatif, Diikuti Lima Sanggar Amungme dan Kamoro

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id