ADVERTISEMENT
Senin, April 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis Hakim beranggapan, dakwaan kedua walau merupakan salinan, tapi telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP yang mengatur syarat pembuatan dakwaan.

23 September 2025
0
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Terdakwa kasus dugaan makar Papua saat menjalani sidang di PN Makassar, Selasa 23 September 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MAKASSAR, Koranpapua.id- Sidang yang menjerat empat terdakwa dalam kasus dugaan makar yang terjadi Sorong, Papua Barat Daya, dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ini setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari keempat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 23 September 2025.

ADVERTISEMENT

Keempat terdakwa menjalani sidang secara terpisah dengan terdakwa pertama yakni Abraham Goram Garam selaku Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Herbert Harefa, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Baca Juga

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

Komnas HAM Resmi Nyatakan 12 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Puncak

Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 967/Pid.B/2025/PN Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman.

Eksepsi tersebut ditolak sebab poin-poin yang diajukan berupa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil tidak terbukti.

Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan dalam menguraikan isi dakwaan.

“Dakwaan tersebut menurut majelis hakim telah diuraikan dengan jelas dan cermat terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa, serta waktu dan lokasinya,” jelas hakim.

Pada poin keberatan selanjutnya menyebutkan dakwaan kedua merupakan salinan dari dakwaan kesatu.

Namun Majelis Hakim beranggapan, dakwaan kedua walau merupakan salinan, tapi telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP yang mengatur syarat pembuatan dakwaan.

Dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, oleh karenanya dakwaan kedua merupakan pilihan, di mana memilih dakwaan yang tepat sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Meskipun dakwaan kedua meng-copy paste dakwaan kesatu, bukan berarti dakwaan tersebut batal demi hukum, karena masih ada dakwaan lainnya,” pungkasnya.

Majelis hakim turut menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Abraham dan terdakwa lainnya soal hanya mengikuti perintah presiden NFRPB dalam mendistribusikan surat.

Ia menilai bahwa hal tersebut telah termasuk pokok perkara dan harus dibuktikan.

“Harus dilakukan pembuktian, maka harus dilakukan dengan alat-alat bukti yang akan diperiksa dan dipertimbangkan dengan perkara,” katanya.

Putusan tersebut juga dibacakan dalam sidang ketiga terdakwa lainnya yaitu Nikson May selaku Tentara Nasional Papua Barat, Piter Robaha selaku Wakapol Domberai, dan Maksi Sangkek sebagai Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota.

Sementara itu, Pither Ponda Barany, Penasihat Hukum keempat terdakwa menyatakan pihaknya menghargai putusan sela dari majelis hakim.

Ia menyatakan pihaknya bersama keempat terdakwa siap untuk menjalani proses pemeriksaan materi perkara.

“Kami akan perjelas dalam pertimbangan pembelaan perkara, setelah dengar keterangan saksi-saksi dan melihat bukti,” jelas Pither kepada awak media usai persidangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

20 April 2026
Dua Rumah di Kadun Jaya Mimika Terbakar, Seluruh Isi Rumah Hangus Tak Tersisa

Dua Rumah di Kadun Jaya Mimika Terbakar, Seluruh Isi Rumah Hangus Tak Tersisa

20 April 2026
Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

20 April 2026
Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

19 April 2026
Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 32 SMP di Mimika

Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 32 SMP di Mimika

19 April 2026
Perkuat Pengembangan Pendidikan, Pemprov Papua Selatan Gandeng UNS Surakarta

Perkuat Pengembangan Pendidikan, Pemprov Papua Selatan Gandeng UNS Surakarta

19 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id