ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis Hakim beranggapan, dakwaan kedua walau merupakan salinan, tapi telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP yang mengatur syarat pembuatan dakwaan.

23 September 2025
0
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Terdakwa kasus dugaan makar Papua saat menjalani sidang di PN Makassar, Selasa 23 September 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MAKASSAR, Koranpapua.id- Sidang yang menjerat empat terdakwa dalam kasus dugaan makar yang terjadi Sorong, Papua Barat Daya, dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ini setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari keempat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 23 September 2025.

ADVERTISEMENT

Keempat terdakwa menjalani sidang secara terpisah dengan terdakwa pertama yakni Abraham Goram Garam selaku Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Herbert Harefa, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Baca Juga

BRIDA Mimika Dorong Perlindungan HKI: Siapkan Sentra Kekayaan Intelektual, Lindungi Inovasi dan Budaya Lokal

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 967/Pid.B/2025/PN Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman.

Eksepsi tersebut ditolak sebab poin-poin yang diajukan berupa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil tidak terbukti.

Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan dalam menguraikan isi dakwaan.

“Dakwaan tersebut menurut majelis hakim telah diuraikan dengan jelas dan cermat terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa, serta waktu dan lokasinya,” jelas hakim.

Pada poin keberatan selanjutnya menyebutkan dakwaan kedua merupakan salinan dari dakwaan kesatu.

Namun Majelis Hakim beranggapan, dakwaan kedua walau merupakan salinan, tapi telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP yang mengatur syarat pembuatan dakwaan.

Dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, oleh karenanya dakwaan kedua merupakan pilihan, di mana memilih dakwaan yang tepat sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Meskipun dakwaan kedua meng-copy paste dakwaan kesatu, bukan berarti dakwaan tersebut batal demi hukum, karena masih ada dakwaan lainnya,” pungkasnya.

Majelis hakim turut menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Abraham dan terdakwa lainnya soal hanya mengikuti perintah presiden NFRPB dalam mendistribusikan surat.

Ia menilai bahwa hal tersebut telah termasuk pokok perkara dan harus dibuktikan.

“Harus dilakukan pembuktian, maka harus dilakukan dengan alat-alat bukti yang akan diperiksa dan dipertimbangkan dengan perkara,” katanya.

Putusan tersebut juga dibacakan dalam sidang ketiga terdakwa lainnya yaitu Nikson May selaku Tentara Nasional Papua Barat, Piter Robaha selaku Wakapol Domberai, dan Maksi Sangkek sebagai Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota.

Sementara itu, Pither Ponda Barany, Penasihat Hukum keempat terdakwa menyatakan pihaknya menghargai putusan sela dari majelis hakim.

Ia menyatakan pihaknya bersama keempat terdakwa siap untuk menjalani proses pemeriksaan materi perkara.

“Kami akan perjelas dalam pertimbangan pembelaan perkara, setelah dengar keterangan saksi-saksi dan melihat bukti,” jelas Pither kepada awak media usai persidangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BRIDA Mimika Dorong Perlindungan HKI: Siapkan Sentra Kekayaan Intelektual, Lindungi Inovasi dan Budaya Lokal

BRIDA Mimika Dorong Perlindungan HKI: Siapkan Sentra Kekayaan Intelektual, Lindungi Inovasi dan Budaya Lokal

23 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Harga Bahan Bangunan di Timika Melonjak, Pemilik Toko Mengeluh Omzet Turun Drastis

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

22 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Lemasa Ingatkan PT KBV Perhatihan Keluhan Ratusan Karyawan, Siap Demo Susulan dengan Jumlah Besar

22 Juli 2026
Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

22 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id