MAKASSAR, Koranpapua.id- Sidang yang menjerat empat terdakwa dalam kasus dugaan makar yang terjadi Sorong, Papua Barat Daya, dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ini setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari keempat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 23 September 2025.
Keempat terdakwa menjalani sidang secara terpisah dengan terdakwa pertama yakni Abraham Goram Garam selaku Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Herbert Harefa, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 967/Pid.B/2025/PN Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman.
Eksepsi tersebut ditolak sebab poin-poin yang diajukan berupa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil tidak terbukti.
Menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan dalam menguraikan isi dakwaan.
“Dakwaan tersebut menurut majelis hakim telah diuraikan dengan jelas dan cermat terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa, serta waktu dan lokasinya,” jelas hakim.
Pada poin keberatan selanjutnya menyebutkan dakwaan kedua merupakan salinan dari dakwaan kesatu.
Namun Majelis Hakim beranggapan, dakwaan kedua walau merupakan salinan, tapi telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP yang mengatur syarat pembuatan dakwaan.
Dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, oleh karenanya dakwaan kedua merupakan pilihan, di mana memilih dakwaan yang tepat sebagaimana perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Meskipun dakwaan kedua meng-copy paste dakwaan kesatu, bukan berarti dakwaan tersebut batal demi hukum, karena masih ada dakwaan lainnya,” pungkasnya.
Majelis hakim turut menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Abraham dan terdakwa lainnya soal hanya mengikuti perintah presiden NFRPB dalam mendistribusikan surat.
Ia menilai bahwa hal tersebut telah termasuk pokok perkara dan harus dibuktikan.
“Harus dilakukan pembuktian, maka harus dilakukan dengan alat-alat bukti yang akan diperiksa dan dipertimbangkan dengan perkara,” katanya.
Putusan tersebut juga dibacakan dalam sidang ketiga terdakwa lainnya yaitu Nikson May selaku Tentara Nasional Papua Barat, Piter Robaha selaku Wakapol Domberai, dan Maksi Sangkek sebagai Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota.
Sementara itu, Pither Ponda Barany, Penasihat Hukum keempat terdakwa menyatakan pihaknya menghargai putusan sela dari majelis hakim.
Ia menyatakan pihaknya bersama keempat terdakwa siap untuk menjalani proses pemeriksaan materi perkara.
“Kami akan perjelas dalam pertimbangan pembelaan perkara, setelah dengar keterangan saksi-saksi dan melihat bukti,” jelas Pither kepada awak media usai persidangan. (Redaksi)