NABIRE, Koranpapua.id- Aktivitas pertambangan rakyat tanpa izin belakangan ini marak dibuka di sejumlah wilayah di Provinsi Papua Tengah.
Melihat kondisi ini, mendorong John NR Gobai, Anggota DPR Papua bersama pemangku kepentingan melaksanakan diskusi publik, di salah satu hotel di Nabire, Jumat 19 September 2026.
Diharapkan melalui diskusi tersebut dapat mendapatkan masukan positif dalam menata dan melegalkan aktivitas tambang rakyat.
Beberapa aktivitas tambang illegal yang juga dibahas dalam diskusi tersebut yakni yang terdapat di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika.
Dan secara khusus di wilayah Kabupaten Mimika yakni, tambang rakyat yang berada di Kampung Wakia, Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah, hingga ke areal PT Freeport Indonesia (PTFI).
John NR Gobai, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPR Papua Tengah berkomitmen menyiapkan regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Dikatakan, regulasi yang jelas akan menjadi jalan tengah antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami ingin tambang rakyat tidak lagi dipandang ilegal, tetapi diakui dan diatur melalui regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat adat,” pungkasnya dalam diskusi itu.
Diskusi yang mengangkat tema ‘Mendorong Regulasi dan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Papua Tengah’ juga dihadiri narasumber dari Dinas Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Papua Tengah dan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.
Sementara para peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari MRP Papua Tengah, DPR Papua Tengah, DPRK Nabire dan Intan Jaya.
Termasuk sejumlah penambang lokal, perwakilan gereja Katolik, perwakilan perempuan, BP3OKP Papua Tengah dan masyarakat adat.
Adapun sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi tersebut:
- Percepatan penyusunan Perdasi/Perdasus Pertambangan Rakyat yang mengatur definisi, kewenangan, tata cara WPR–IPR, perlindungan hak ulayat, keselamatan lingkungan, pengawasan, hingga sanksi.
- Pemetaan wilayah adat prioritas sebagai prasyarat usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
- Bimbingan teknis pengusulan IPR/WPR bagi komunitas penambang rakyat dan pemerintah kabupaten/kota.
- Penegakan hukum terhadap tambang ilegal disertai edukasi dan pendampingan transisi menuju legalitas.
5.Transparansi kontribusi melalui skema bagi hasil dan CSR yang adil bagi pemilik hak ulayat, masyarakat sekitar, serta kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Redaksi)