ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tolak Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, Flobamora Mimika Sampaikan Lima Pernyataan Sikap

Aspek kemanusiaan juga dinilai diabaikan. Sebagai kepala keluarga, keputusan PTDH disebut telah menghancurkan masa depan istri dan anak-anak Kompol Kosmas.

7 September 2025
0
Tolak Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, Flobamora Mimika Sampaikan Lima Pernyataan Sikap

Ikatan Keluarga Besar Flobamora Mimika saat menyatakan pernyataan sikap penolakan atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae dari anggota Brimob Polri, Minggu 7 September 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Ikatan Keluarga Besar Flobamora Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyatakan dengan tegas menolak putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Marthen LL Moru, Ketua Umum Flobamora Mimika, didampingi segenap jajaran pengurus pada Minggu 7 September 2025 di Timika.

ADVERTISEMENT

Hadir juga memberikan dukungan moral Yosep Temorubun S.H, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pernyataannya, Flobamora Mimika menyampaikan duka cita dan simpati yang mendalam atas peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan.

Baca Juga

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

Namun, Flobamora Mimika menilai keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae terkesan terburu-buru serta dipengaruhi tekanan public yang terjadi kepada institusi Polri belakangan ini.

“Kompol Kosmas tidak mendapatkan kesempatan melakukan pembelaan yang layak. Haknya untuk memperoleh proses peradilan yang adil justru terabaikan,” ujar Marthen.

Dugaan Pengabaian Fakta di Lapangan

Flobamora Mimika menyoroti beberapa fakta yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut:

  1. Saat kejadian, Kompol Kosmas sedang menjalankan tugas negara.
  2. Massa dalam jumlah besar sedang melakukan aksi unjuk rasa di jalan yang dilalui kendaraan tim Brimob.
  3. Kompol Kosmas bukan pengemudi kendaraan yang menabrak korban.
  4. Sanksi yang dijatuhkan kepada Kompol Kosmas lebih berat dibandingkan anggota tim lainnya.

“Berdasarkan fakta-fakta itu, tampak jelas adanya diskriminasi terhadap Kompol Kosmas,” tegas Marthen.

Prestasi dan Tanggung Jawab yang Terabaikan

Lebih lanjut, keluarga besar Flobamora menyebutkan bahwa Kompol Kosmas selama ini telah menorehkan banyak prestasi dan mengabdikan hidupnya untuk institusi Polri dan negara.

Namun seluruh pengabdian tersebut seakan dihapus dengan putusan yang dianggap tidak sesuai fakta.

Selain itu, aspek kemanusiaan juga dinilai diabaikan. Sebagai kepala keluarga, keputusan PTDH disebut telah menghancurkan masa depan istri dan anak-anak Kompol Kosmas.

Sikap Tegas Flobamora Mimika

Melalui pernyataan sikapnya, Flobamora Mimika menyatakan:

  1. Menolak keras putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae yang dinilai tidak taat asas, terburu-buru, dan hanya berdasarkan tekanan publik.
  2. Mendesak pimpinan Polri meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil.
  3. Sikap lainnya yaitu, menuntut setiap sanksi diberikan dengan menjunjung hak asasi manusia serta prinsip due process of law.
  4. Mengingatkan Polri agar tidak mengorbankan anggotanya hanya demi memenuhi tekanan politik atau opini publik sesaat.
  5. Serta mengajak masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk mengawal persoalan ini hingga keadilan ditegakkan.

“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan,” pungkas Marthen.

“Karena itu, putusan PTDH yang keliru ini harus segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak anggota yang telah lama berbakti,” tutup Marthen. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

30 Mei 2026
SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

30 Mei 2026
Dibalik Gencarnya Pemutaran Film Pesta Babi: Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke

Dibalik Gencarnya Pemutaran Film Pesta Babi: Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke

30 Mei 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

30 Mei 2026
Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

30 Mei 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

29 Mei 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    739 shares
    Bagikan 296 Tweet 185
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Polisi Dalami Dugaan Pengrusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika, Kapolres: Anggota Terlibat Ditindak Tegas

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Diduga Cekcok dengan Pacar, Seorang Pria di Timika Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Diduga Cekcok dengan Pacar, Seorang Pria di Timika Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Kasus yang Menewaskan Tobias Silak Dilakukan OTK, Bunyi Tembakan dari Pasar Lama ke Arah Mako Polres Yahukimo

Tentara Tembak Tentara, Oknum Perwira Lepas Tembakan Tiga kali, Satu Peluru Bersarang di Kepala Tewaskan Praka PM

Aksi Demonstrasi di Sejumlah Kota di Indonesia, Polda Papua Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Hasil PSU Pilgub Papua, 6.388 Personel Polisi Disiagakan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id