JAKARTA, Koranpapua.id- Proses hukum sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel memasuki babak baru.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon mendalilkan dugaan ijazah palsu Calon Wakil Bupati terpilih Marlinus pada Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Menurut Pemohon, seharusnya Marlinus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel.
“Pemohon menilai terdapat isu krusial lainnya yaitu keabsahan ijazah dari Cawabup Paslon Nomor Urut 3,” ujar Abdul Fahmi, Kuasa Hukum Pemohon secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa 2 September 2025.
Pemohon menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon dalam perkara ini sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus atau Pihak Terkait dalam perkara ini.
Menurut Pemohon, sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data Kartu Keluarga (KK) tertulis Drs Marlinus dengan pendidikan tertulis “Diploma Strata”.
Pemohon menilai, penggunaan gelar akademik yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data.
Sebab, Marlinus melampirkan ijazah Strata Satu (S1) dengan Nomor Ijazah 0134-010-89 yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial saat mendaftar kepada partai politik.
Namun, berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi data sekolah dimaksud tidak ditemukan dan setelah ditelusuri nama tersebut tidak ada dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil).
Sementara itu, gelar akademik seperti Drs (Doktorandus) biasanya diperoleh dari ijazah S1 di bidang sosial atau humaniora.
Jika gelar tersebut tercantum di KTP dan dokumen partai, maka secara hukum harus didukung oleh ijazah yang sah.
Akan tetapi, dalam pengisian data pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tidak terdapat Drs dalam nama yang bersangkutan.
Menurut Pemohon, jika ada keragu-raguan terhadap persyaratan dan dokumen yang disampaikan bakal Paslon, maka seharusnya Termohon memverifikasi kepada partai politik pengusung, paslon, atau instansi berwenang.
Ini sesuai amanat dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Apabila Termohon betul-betul melaksanakan prosedur tahapan penelitian persyaratan administrasi calon dengan benar, maka tentu Termohon akan meminta Marlinus untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi calon.
Karena itu, Pemohon berpendapat tindakan Termohon meloloskan Paslon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait dalam perkara ini ialah cacat formil.
Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.
Serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 13 Agustus 2025 pukul 13.53 WIT sejauh tentang penetapan hasil perolehan suara untuk Pasangan Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus.
Mahkamah juga diminta menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari Pilbup Boven Digoel serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Boven Digoel Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel di atas, perolehan suara masing-masing Paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah ialah 7.662 suara.
Sementara Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto yaitu 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus yakni 12.990 suara dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara.
Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 5.328 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang MK. (Redaksi)










