ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PSU Pilkada Boven Digoel, Athan-Basri Dalilkan Dugaan Ijazah Palsu Calon Wakil Bupati Terpilih

Menurut Pemohon, jika ada keragu-raguan terhadap persyaratan dan dokumen yang disampaikan bakal Paslon, maka seharusnya Termohon memverifikasi kepada partai politik pengusung, paslon, atau instansi berwenang.

3 September 2025
0
PSU Pilkada Boven Digoel, Athan-Basri Dalilkan Dugaan Ijazah Palsu Calon Wakil Bupati Terpilih

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PSU Pilkada Boven Digoel, Selasa 2 September 2025. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Proses hukum sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel memasuki babak baru.

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Pemohon mendalilkan dugaan ijazah palsu Calon Wakil Bupati terpilih Marlinus pada Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Pemohon, seharusnya Marlinus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

“Pemohon menilai terdapat isu krusial lainnya yaitu keabsahan ijazah dari Cawabup Paslon Nomor Urut 3,” ujar Abdul Fahmi, Kuasa Hukum Pemohon secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa 2 September 2025.

Pemohon menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon dalam perkara ini sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus atau Pihak Terkait dalam perkara ini.

Menurut Pemohon, sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data Kartu Keluarga (KK) tertulis Drs Marlinus dengan pendidikan tertulis “Diploma Strata”.

Pemohon menilai, penggunaan gelar akademik yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data.

Sebab, Marlinus melampirkan ijazah Strata Satu (S1) dengan Nomor Ijazah 0134-010-89 yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial saat mendaftar kepada partai politik.

Namun, berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi data sekolah dimaksud tidak ditemukan dan setelah ditelusuri nama tersebut tidak ada dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (Sivil).

Sementara itu, gelar akademik seperti Drs (Doktorandus) biasanya diperoleh dari ijazah S1 di bidang sosial atau humaniora.

Jika gelar tersebut tercantum di KTP dan dokumen partai, maka secara hukum harus didukung oleh ijazah yang sah.

Akan tetapi, dalam pengisian data pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tidak terdapat Drs dalam nama yang bersangkutan.

Menurut Pemohon, jika ada keragu-raguan terhadap persyaratan dan dokumen yang disampaikan bakal Paslon, maka seharusnya Termohon memverifikasi kepada partai politik pengusung, paslon, atau instansi berwenang.

Ini sesuai amanat dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Apabila Termohon betul-betul melaksanakan prosedur tahapan penelitian persyaratan administrasi calon dengan benar, maka tentu Termohon akan meminta Marlinus untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi calon.

Karena itu, Pemohon berpendapat tindakan Termohon meloloskan Paslon Nomor Urut 3 selaku Pihak Terkait dalam perkara ini ialah cacat formil.

Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024.

Serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 13 Agustus 2025 pukul 13.53 WIT sejauh tentang penetapan hasil perolehan suara untuk Pasangan Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus.

Mahkamah juga diminta menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari Pilbup Boven Digoel serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Boven Digoel Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel di atas, perolehan suara masing-masing Paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah ialah 7.662 suara.

Sementara Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto yaitu 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus yakni 12.990 suara dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara.

Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 5.328 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 1.408 suara.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait akan digelar pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Sidang MK. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

17 April 2026
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Jalin Sinergi, Kepala Karantina Papua Tengah Berkunjung ke Lanud Timika

Jalin Sinergi, Kepala Karantina Papua Tengah Berkunjung ke Lanud Timika

Satgas Korpasgat Lakukan Pengamanan Keberangkatan Sekda Puncak Hadiri Acara Bakar Batu

Satgas Korpasgat Lakukan Pengamanan Keberangkatan Sekda Puncak Hadiri Acara Bakar Batu

BPKP Papua Tengah Dorong Akuntabilitas Dana Desa di Mimika, Wabup Emanuel Ingatkan Jangan Digunakan Sesuka Hati

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id