JAYAPURA, Koranpapua.id– Frits Ramandey, Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Menurutnya, meskipun kebebasan berekspresi dijamin undang-undang (UU), namun aksi anarkis harus dihindari sepenuhnya.
Insiden kekerasan atau perusakan saat demonstrasi tidak boleh terjadi, karena hal tersebut dapat mencederai tujuan mulia dari penyampaian aspirasi itu sendiri.
Seruan Frits Ramandey ini disampaikan untuk menghindari segala bentuk tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi orang lain,” ujar Frits di Jayapura, Minggu 31 Agustus 2025.
Disampaikan bahwa, aparat keamanan memiliki tanggungjawab untuk hadir memberikan jaminan keamanan, jika dalam menyampaikan demostrasi terjadi aksi anarkis.
Pemenuhan hak atas rasa aman merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum.
Solidaritas dalam aksi demonstrasi sangat penting, namun tidak boleh melanggar hak asasi manusia lainnya.
Diterangkan, kebebasan berekspresi adalah salah satu pilar demokrasi yang fundamental, sebagai sarana warga negara untuk menyuarakan pendapat.
Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak dan memiliki batasan yang jelas, terutama ketika menyangkut ketertiban umum dan hak-hak orang lain.
Komnas HAM Papua menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan tanpa menimbulkan kekacauan.
Aksi anarkis, seperti perusakan fasilitas umum atau tindakan kekerasan, sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Karena tindakan semacam itu justru akan merusak citra perjuangan dan mengurangi legitimasi tuntutan yang disampaikan.
Penting bagi setiap individu yang berpartisipasi dalam demonstrasi untuk memahami batasan-batasan ini.
Penggunaan almamater oleh mahasiswa dalam aksi yang berujung anarkis, misalnya, patut dipertanyakan.
Hal ini karena mahasiswa seharusnya menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan intelektual, bukan pemicu kekacauan.
“Aparat keamanan bertanggung jawab memastikan bahwa demonstrasi berjalan sesuai koridor hukum dan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencegah anarkisme dan menjamin rasa aman bagi demonstran maupun masyarakat umum,” pungkas Frits.
Ditegaskan, pemenuhan hak atas rasa aman adalah tanggung jawab kolektif. Artinya, tidak hanya aparat keamanan, tetapi juga para peserta demonstrasi dan seluruh elemen masyarakat harus berkontribusi.
“Dengan kerja sama yang baik, potensi konflik dan kerugian dapat diminimalisir, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan efektif,” tandasnya. (Redaksi)










