MANOKWARI- Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat akhirnya menahan dua analis kredit Bank Papua Cabang Manokwari Selatan.
Penahanan dua karyawan Bank Papua atas nama Prarto dan Wilson dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di ruangan Pidana Khusus Kejari Manokwari, Jumat 29 Agustus 2025.
Prarto dan Wilson menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.
Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan tersangka sebelumnya, Sabir Basir, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp996.750.000,00.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-147/PW27/5/2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Hasrul, Kasi Pidsus Kejari Manokwari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pegawai Bank Papua merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka sebelumnya.
“Dua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka kemarin terkait dugaan korupsi fraud pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Papua Cabang Mansel,” jelas Hasrul.
Selama tahun 2022 dan 2023, Bank Papua Cabang Manokwari Selatan mencairkan pinjaman secara bertahap dari 4 November 2022 hingga 10 November 2023 kepada lima debitur.
Keduanya masih aktif sebagai analis kredit di bank tersebut, dan terdapat lima nasabah yang menjadi korban dari tindakan mereka.
Peran keduanya sama dengan tersangka sebelumnya, merekrut calon nasabah dan mencairkan kredit yang tidak sesuai dengan standar operasional perbankan.
Hasrul menyebutkan, kemungkinan akan ada tersangka lain tergantung pada hasil pengembangan dari penyidikan terhadap ketiga tersangka yang telah ditahan, termasuk kepala cabang Bank Papua Manokwari Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)










