ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Bupati Mimika Klarifikasi Temuan BPK, Tidak Ada Perjalanan Dinas Fiktif, Hanya Kelebihan Bayar

“Kalau fiktif itu artinya tidak pernah ada perjalanan dan laporan dipalsukan. Ini bukan begitu. Buktinya ada, hanya ada penyesuaian administrasi karena durasi perjalanan tidak sesuai target awal”.

21 Juli 2025
0
Bupati Mimika Klarifikasi Temuan BPK, Tidak Ada Perjalanan Dinas Fiktif, Hanya Kelebihan Bayar

Johannes Rettob, Bupati Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran administrasi terkait perjalanan dinas di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mimika.

Menanggapi hal tersebut, Johannes Rettob, Bupati Mimika menegaskan bahwa temuan tersebut bukan terkait perjalanan dinas fiktif, melainkan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.

ADVERTISEMENT

“Temuan BPK memang ada, tapi bukan perjalanan fiktif seperti yang diberitakan,” ujar Bupati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia mencontohkan, perjalanan dinas yang dijadwalkan berlangsung tujuh hari, namun karena alasan mendesak seperti keluarga sakit, maka pulang lebih cepat.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

“Jadi sisa hari yang tidak dijalani harus dikembalikan. Itu yang disebut kelebihan bayar,” jelas Bupati kepada awak media, Senin 21 Juli 2025.

Bupati menegaskan bahwa semua perjalanan dinas yang diperiksa memiliki bukti tiket dan boarding pass, sehingga tidak dapat dikategorikan fiktif.

“Kalau fiktif itu artinya tidak pernah ada perjalanan dan laporan dipalsukan. Ini bukan begitu. Buktinya ada, hanya ada penyesuaian administrasi karena durasi perjalanan tidak sesuai target awal,” tambahnya.

Terkait dengan ini, BPK memberikan waktu 60 hari bagi OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan pengembalian kelebihan pembayaran.

Menurut Bupati, sebagian OPD bahkan sudah menyelesaikan pengembalian sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Sebagian besar sudah menindaklanjuti. Jadi ini sebenarnya tidak masalah besar, hanya kesalahan teknis perhitungan. Yang penting dikembalikan sesuai aturan,” tegasnya.

Bupati Rettob juga mengingatkan jajaran OPD agar lebih disiplin dalam menjalankan perjalanan dinas.

“Saya sudah menegaskan agar perjalanan dinas dilakukan sesuai kebutuhan, tidak sembarangan. Temuan BPK ini harus jadi pelajaran,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    726 shares
    Bagikan 290 Tweet 182
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    658 shares
    Bagikan 263 Tweet 165
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    653 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Anggota KKB Pembunuh Serka Jefri Ditangkap di Kampung Wuyuneri

Anggota KKB Pembunuh Serka Jefri Ditangkap di Kampung Wuyuneri

Permintaan Analisis Jabatan Kurang Direspon Pimpinan OPD, Bupati Mimika Instruksikan Beri Waktu Satu Minggu

Permintaan Analisis Jabatan Kurang Direspon Pimpinan OPD, Bupati Mimika Instruksikan Beri Waktu Satu Minggu

Perkuat Toleransi dan Perdamaian Papua, Pj Gubernur Agus Fatoni Berkunjung ke Masjid dan Gereja

Perkuat Toleransi dan Perdamaian Papua, Pj Gubernur Agus Fatoni Berkunjung ke Masjid dan Gereja

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id