TIMIKA, Koranpapua.id- Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalami peningkatan yang cukup segnifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ini bisa dilihat jumlah kasus perkara perceraian sepanjang Januari sampai Juni 2025 yang mencapai 93 perkara dan permohonan lainnya.
Firman, Ketua Pengadilan Agama Mimika, mengungkapkan bahwa judi online menjadi salah satu penyebab utama perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.
“Kami menemukan sekitar lima perkara di persidangan yang penyebabnya adalah judi online. Hal ini memicu perselisihan dan pertengkaran,” ujar Firman kepada awak media, Rabu 25 Juni 2025.
Firman menjelaskan bahwa seluruh kasus yang masuk pada tahun 2025 masih dalam proses persidangan, sehingga belum ada data final terkait putusan.
Namun, ia memaparkan data perkara yang masuk dalam dua tahun terakhir sebagai perbandingan.
Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Mimika menerima 251 perkara, dan angka tersebut sedikit meningkat menjadi 253 perkara pada tahun 2024.
Perkara-perkara ini meliputi beragam kasus, termasuk perceraian, warisan, harta bersama, pengesahan nikah, dan lain sebagainya, sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama.
Selain judi online, penyebab perceraian lainnya yang kerap muncul adalah perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan, masalah ekonomi, serta penyalahgunaan alkohol.
“Ada yang sudah cukup berumur, bahkan sebelumnya pernah menikah. Seharusnya mereka sudah memiliki pengalaman dan pemahaman dalam mengelola rumah tangga, namun pernikahan kedua mereka pun kandas,” tambahnya.
Firman menjelaskan, dalam setiap proses perceraian, PA Mimika mewajibkan adanya mediasi apabila kedua belah pihak hadir.
Mediasi ini bertujuan untuk mencari jalan damai bagi pasangan yang bersengketa.
“Tahun ini, ada sekitar dua atau tiga perkara yang berhasil damai dalam proses mediasi, sehingga perkaranya dicabut,” katanya.
Namun, ada pula kasus unik dimana pasangan mengajukan gugatan cerai berulang kali.
“Ada juga yang hat-trick, artinya tahun 2023 masuk perkara lalu damai, 2024 masuk lagi dan mediasi damai lagi, dan tahun 2025 masuk lagi,” ungkap Firman. (*)
Penulis: Hayun Nuhiyanan
Editor: Marthen LL Moru