ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Enam Dokumen Perizinan Perkebunan Sawit Diserahkan ke Pemprov Papua Tengah, Tiga Perusahaan Berada di Mimika

Dengan penyerahan dokumen ini, kami harap tata kelola perkebunan sawit dapat menopang pembangunan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

25 Juni 2025
0

Penyerahan dokumen enam perusahaan sawit ke Pemprov Papua Tengah. Tampak Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah didampingi Silwanus Sumule, Pj Sekda Papua Tengah. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id-Enam usaha perkebunan kepala sawit yang selama ini berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, diserahkan kepada Pemprov Papua Tengah.

Dari enam perizinan tersebut, tiga usaha perkebunan sawit berada di Kabupaten Mimika, sementara tiga lainnya di wilayah Kabupaten Nabire.

ADVERTISEMENT

Dokumen ini diserahkan dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa 24 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gubenur Meki Nawipa melalui H. Tumiran, Plt. Asisten II Setda Papua Tengah, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan hasil evaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Baca Juga

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dipaparkan Pemprov Papua menyebutkan, dua perusahan sawit yang berada di Kabupaten Mimika perlu dilakukan perbaikan tata kelola, dan satu lainnya direkomendasikan untuk pencabutan izin.

Untuk yang di Kabupaten Nabire, satu perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izinnya, dan dua lainnya diminta melakukan perbaikan pengelolaan.

Dikatakan, Pemprov Papua Tengah akan menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut sesuai dengan arahan Gubernur, dengan membentuk tim penilai usaha perkebunan.

Pembentukan tim penilai berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 7 Tahun 2021.

Setelah pembentukan, tim selanjutnya akan bekerja untuk melakukan penilaian teknis secara objektif terhadap keberlanjutan usaha perkebunan sawit yang ada.

“Proses penilaian harus transparan, profesional dan sesuai regulasi. Tim penilai harus terdiri dari orang-orang bersertifikasi dan memiliki keahlian di bidangnya,” pungkasnya.

Diharapkan dengan pengalihan kewenangan ke Pemprov Papua Tengah, pengelolaan perkebunan sawit dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Termasuk melalui penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya yang selama ini masih tercatat di Provinsi Papua.

“Dengan penyerahan dokumen ini, kami harap tata kelola perkebunan sawit dapat menopang pembangunan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten”.

Untuk diketahui kedatangan rombongan dari Pemprov Papua disambut langsung oleh Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah didampingi Silwanus Sumule, Pj Sekda Papua Tengah.

Hadir juga Herman Kayame, Staf Ahli Gubernur, H. Tumiran, Asisten II Setda Papua Tengah dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

18 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

18 Agustus 2026
Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

18 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

18 Agustus 2026
Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

18 Agustus 2026
Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

18 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    917 shares
    Bagikan 367 Tweet 229
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Ribuan Peserta akan Ramaikan Pawai Taaruf 1 Muharam di Mimika, Satu Gereja Turut Berpartisipasi

Ribuan Peserta akan Ramaikan Pawai Taaruf 1 Muharam di Mimika, Satu Gereja Turut Berpartisipasi

Selain Persoalan Ekonomi, Judi Online Jadi Biang Kerok Tingginya Perceraian di Mimika

PUPR Mimika Pastikan RDTR Perkotaan Akurat Melalui Klinik Pendampingan Kementerian ATR/BPN

PUPR Mimika Pastikan RDTR Perkotaan Akurat Melalui Klinik Pendampingan Kementerian ATR/BPN

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id