TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 150 hektar oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Meski telah memasuki tahap penyidikan sekitar empat bulan sejak April 2026 kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Kejari Mimika kini menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspos perkara kepada BPKP untuk proses penghitungan kerugian negara.
“Untuk yang lahan, lahan-lahan yang 150 itu kami sudah melaksanakan mulai ekspos sekarang ke BPKP untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Putu Senin 17 Agustus 2026.
Ia mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Kejaksaan juga belum mengungkap secara rinci jumlah titik lahan yang menjadi objek penyidikan.
“Nanti setelah perhitungan baru kita buka semua,” ujarnya.
Putu memastikan penyidikan tetap berjalan. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum dan bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Apa yang sudah kami laksanakan penyidikan itu tetap kita lakukan untuk ditingkatkan ke penuntutan,” katanya.
Terkait belum adanya tersangka, Putu meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik menyelesaikan tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Pokoknya sabar, biarkan kami berproses, kami tetap akan berjalan,” ujarnya.
Kejari Mimika juga memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap dijalankan, termasuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








