TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Timika mendapat remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari penghargaan negara atas proses pembinaan, kedisiplinan, dan perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengatakan pemberian remisi sejalan dengan tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Menurut dia, kedaulatan negara salah satunya diwujudkan melalui kepastian hukum dan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan. Termasuk di dalamnya pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh remisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, prinsip keadilan diterapkan melalui pembinaan yang memberikan penghargaan terhadap kedisiplinan, ketaatan, serta perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” kata Emanuel.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan memiliki hak mendapatkan pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlakuan yang manusiawi, serta hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara nasional, pemerintah pada 2026 memberikan remisi umum kepada 173.706 warga binaan dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Emanuel menegaskan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak berhenti pada menjalani masa pidana, tetapi diarahkan agar warga binaan mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, disiplin, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Ia berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
“Bagi anak binaan, pengurangan masa pidana harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembinaan karakter, peningkatan keterampilan, serta berbagai kegiatan positif,” ujarnya.
Dengan demikian, remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat dan berkontribusi secara positif bagi bangsa dan negara. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









