ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Mimika Kucurkan Rp1,92 Miliar Dana Hibah untuk Sepuluh Parpol, Golkar Terbesar Rp299.790.000

Khusus untuk Partai Gerindra, meski berhak mendapatkan bantuan hibah 2025, namun dana tersebut belum bisa dicairkan. Ini dikarenakan Gerinda belum menyerahkan LPJ tahun sebelumnya.

24 Juni 2025
0
Pemkab Mimika Kucurkan Rp1,92 Miliar Dana Hibah untuk Sepuluh Parpol, Golkar Terbesar Rp299.790.000

Foto bersama usai penyerahan dan hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika kepada Partai Politik (Parpol). (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1.929.150.000 kepada sepuluh Partai Politik (Parpol).

Penyerahan secara simbolis oleh Yan Slamat Purba, Kepala Kesbangpol Mimika, kepada perwakilan Parpol di salah satu Hotel di Timika, Selasa 24 Juni 2025.

Besaran dana hibah yang diterima setiap Parpol tidak sama, karena dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, dengan perhitungan Rp10.000 per suara sah.

Rincian dana yang akan diterima oleh setiap Parpol:

Baca Juga

Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

  • Golkar: Rp299.790.000
  • PKB: Rp253.630.000
  • Demokrat: Rp238.930.000
  • PDIP: Rp221.460.000
  • Perindo: Rp208.880.000
  • Gerindra: Rp203.300.000
  • Nasdem: Rp188.930.000
  • Hanura: Rp120.610.000
  • PAN: Rp101.830.000
  • PBB: Rp91.790.000

Khusus untuk Partai Gerindra, meski berhak mendapatkan bantuan hibah 2025, namun dana tersebut belum bisa dicairkan.

Hal itu dikarenakan Gerinda belum menyerahkan LPJ tahun sebelumnya.

“Partai Gerindra, misalnya, belum dapat mencairkan dana hibah tahun 2025 dikarenakan belum menyerahkan LPJ tahun sebelumnya,” terangnya.

Yan Slamat Purba, Kepala Kesbangpol Mimika, menjelaskan bahwa dana hibah ini bertujuan untuk mendukung pendidikan politik dan operasional partai.

“Kita harap teman teman partai yang mendapatkan itu mempergunakan dengan baik,” ujarnya.

Yan juga menegaskan pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa LPJ wajib disampaikan karena merupakan uang negara yang harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Partai politik yang tidak menyerahkan LPJ tahun sebelumnya tidak akan dapat mencairkan dana hibah untuk tahun berikutnya sampai laporan tersebut diserahkan,” pungkas Yan.

Pemerintah berharap partai-partai politik dapat menggunakan dana hibah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan demokrasi dan partisipasi politik di Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dolfin Beanal Kecam Pelayanan Festival Budaya Mimika: Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko

Dolfin Beanal Kecam Pelayanan Festival Budaya Mimika: Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko

8 Oktober 2026
Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

8 Oktober 2026
Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

8 Oktober 2026
Fransiskus: Kebijakan PHBS Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat Mimika

Fransiskus: Kebijakan PHBS Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat Mimika

8 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

Pemkab Mimika Siapkan Kebijakan PHBS, Perkuat Gerakan Hidup Bersih dan Sehat

8 Oktober 2026
100 Pengelola Perpustakaan Mimika Didorong Urus NPP dan Akreditasi

100 Pengelola Perpustakaan Mimika Didorong Urus NPP dan Akreditasi

8 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    759 shares
    Bagikan 304 Tweet 190
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • M3 Salon Hadir di Timika, Tawarkan Layanan Hair Style hingga Hair Treatment

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post

Uji Kesamaptaan Jasmani Calon Polisi di Polda Papua Diawasi Ketat Tim Supervisi Terpadu dari Mabes Polri

Kecewa Pandimur Yikwa Tidak Diangkat sebagai Kadis DPMK Tolikara, Warga Kampung Kimibur Palang Jalan

Itwasda Polda Papua Tengah Lakukan Audit Awal Kinerja Polres Jajaran Tahun 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id