ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Perkuat Nasionalisme, Pemkab Mimika Wajibkan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya pada Setiap Hari Kerja

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika.

17 Juni 2025
0
Perkuat Nasionalisme, Pemkab Mimika Wajibkan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya pada Setiap Hari Kerja

Menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dibawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, menerapkan aturan baru untuk dilaksanakan seluruh masyarakat Mimika.

Aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 itu, mewajibkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

ADVERTISEMENT

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Johannes Rettob, Bupati Mimika pada 8 Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

  • Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan satu stanza setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WIT.
  • Setelah lagu kebangsaan, akan dilanjutkan dengan mengucapkan atau memperdengarkan teks Pancasila.
  • Lagu Indonesia Raya juga wajib dikumandangkan saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara dan di setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung.

Saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan atau dinyanyikan, setiap orang diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing hingga lagu berakhir.

Aturan ini diberikan pengecualian kepada mereka yang sedang dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    847 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Dorong Penurunan Stunting, WVI dan Dinkes Mimika Latih Tenaga Kesehatan untuk Dampingi Kader Posyandu

Dorong Penurunan Stunting, WVI dan Dinkes Mimika Latih Tenaga Kesehatan untuk Dampingi Kader Posyandu

Gallery Foto Dinkes Mimika dan WVI Selenggarakan Pelatihan “25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu”

Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Titip Tiga Pesan Penting

Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Titip Tiga Pesan Penting

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id