ADVERTISEMENT
Rabu, September 24, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Perkuat Nasionalisme, Pemkab Mimika Wajibkan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya pada Setiap Hari Kerja

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika.

17 Juni 2025
0
Perkuat Nasionalisme, Pemkab Mimika Wajibkan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya pada Setiap Hari Kerja

Menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dibawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, menerapkan aturan baru untuk dilaksanakan seluruh masyarakat Mimika.

Aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 itu, mewajibkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

ADVERTISEMENT

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Johannes Rettob, Bupati Mimika pada 8 Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Hindari Potensi Penyalagunaan Anggaran, 1.000 Mahasiswa Fakfak Terima Bantuan Beasiswa Langsung di Rekening Pribadi

Buntut Konflik Tiga Pulau, Lima Rumah Dibakar, Gubernur Elisa Lanjutkan Kasus Ini Pemerintah Pusat

  • Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan satu stanza setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WIT.
  • Setelah lagu kebangsaan, akan dilanjutkan dengan mengucapkan atau memperdengarkan teks Pancasila.
  • Lagu Indonesia Raya juga wajib dikumandangkan saat pengibaran atau penurunan Bendera Negara dan di setiap pembukaan acara seremonial di dalam gedung.

Saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan atau dinyanyikan, setiap orang diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan mengambil sikap berdiri tegak, sikap sempurna di tempat masing-masing hingga lagu berakhir.

Aturan ini diberikan pengecualian kepada mereka yang sedang dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air di kalangan masyarakat Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hindari Potensi Penyalagunaan Anggaran, 1.000 Mahasiswa Fakfak Terima Bantuan Beasiswa Langsung di Rekening Pribadi

Hindari Potensi Penyalagunaan Anggaran, 1.000 Mahasiswa Fakfak Terima Bantuan Beasiswa Langsung di Rekening Pribadi

24 September 2025
Buntut Konflik Tiga Pulau, Lima Rumah Dibakar, Gubernur Elisa Lanjutkan Kasus Ini Pemerintah Pusat

Buntut Konflik Tiga Pulau, Lima Rumah Dibakar, Gubernur Elisa Lanjutkan Kasus Ini Pemerintah Pusat

24 September 2025
Lima Pendulang Emas Tewas Dibantai, Evakuasi Jenazah Terkendala Kontak Tembak dengan KKB dan Cuaca Ekstrem

Lima Pendulang Emas Tewas Dibantai, Evakuasi Jenazah Terkendala Kontak Tembak dengan KKB dan Cuaca Ekstrem

24 September 2025
Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

23 September 2025

POPULER

  • Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2403 shares
    Bagikan 961 Tweet 601
  • Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

    792 shares
    Bagikan 317 Tweet 198
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    689 shares
    Bagikan 276 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post
Dorong Penurunan Stunting, WVI dan Dinkes Mimika Latih Tenaga Kesehatan untuk Dampingi Kader Posyandu

Dorong Penurunan Stunting, WVI dan Dinkes Mimika Latih Tenaga Kesehatan untuk Dampingi Kader Posyandu

Gallery Foto Dinkes Mimika dan WVI Selenggarakan Pelatihan “25 Keterampilan Dasar Kader Posyandu”

Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Titip Tiga Pesan Penting

Yuni Wonda dan Mus Kogoya Resmi Pimpin Puncak Jaya, Gubernur Meki Titip Tiga Pesan Penting

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id