TIMIKA, Koranpapua.id– Kepolisian Resor (Polres) Mimika musnahkan 362 gram Narkotika jenis sabu dan 32, 73 gram ganja yang berhasil disita pada bulan April dan Mei 2025.
Adapun nilai jual barang haram yang dimusnakan tersebut mencapai Rp800 juta.
Terkait pemusnahan itu disampaikan Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga 32, Rabu 4 Juni 2025.
Pemusnahan yang dilakukan bersamaan dengan konferensi pers tersebut, juga disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Timika, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kompol Hermanto, menjelaskan bahwa sabu tersebut disita dari tiga tersangka berinisial AD, MS, dan TYT.
Sementara dua orang pemasok lainnya atas nama Masni dan Piter yang berasal dari luar Papua telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Hermanto juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam menggedarkan sabu di Timika adalah dengan cara sistem tempel.
“Jadi para tersangka ini mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil mereka jual,” ujar Kompol Hermanto.
Lebih jauh dikatakan, diantara tersangka ini ada yang baru menetap di Timika sekitar enam bulan dan berprofesi sebagai tukang ojek.
Ia menduga, para pelaku nekat terlibat dalam peredaran Narkotika karena tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.
Termasuk dijanjikan mendapatkan bonus yang menggiurkan apabila berhasil menjual semua Narkotika tersebut.
“Mungkin tergiur dengan nilai yang besar dari bonus, makanya mereka nekat,” pungkasnya. (Redaksi)