ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 362 Gram Sabu dan 32 Gram Ganja Senilai Rp 800 Juta, Dua Tersangka Masuk DPO

Tersangka ini ada yang baru menetap di Timika sekitar enam bulan dan berprofesi sebagai tukang ojek. Mereka nekat terlibat dalam peredaran Narkotika karena tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.

4 Juni 2025
0

Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika didampingi Kepala Pengadilan Negeri Timika, perwakilan Kejari Mimika, dan BNN Mimika musnahkan 362 gram sabu usai konferensi pers di Mapolres 32, Rabu 4 Juni 2025. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kepolisian Resor (Polres) Mimika musnahkan 362 gram Narkotika jenis sabu dan 32, 73 gram ganja yang berhasil disita pada bulan April dan Mei 2025.

Adapun nilai jual barang haram yang dimusnakan tersebut mencapai Rp800 juta.

ADVERTISEMENT

Terkait pemusnahan itu disampaikan Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga 32, Rabu 4 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemusnahan yang dilakukan bersamaan dengan konferensi pers tersebut, juga disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Timika, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Kompol Hermanto, menjelaskan bahwa sabu tersebut disita dari tiga tersangka berinisial AD, MS, dan TYT.

Sementara dua orang pemasok lainnya atas nama Masni dan Piter yang berasal dari luar Papua telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kompol Hermanto juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam menggedarkan sabu di Timika adalah dengan cara sistem tempel.

“Jadi para tersangka ini mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil mereka jual,” ujar Kompol Hermanto.

Lebih jauh dikatakan, diantara tersangka ini ada yang baru menetap di Timika sekitar enam bulan dan berprofesi sebagai tukang ojek.

Ia menduga, para pelaku nekat terlibat dalam peredaran Narkotika karena tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.

Termasuk dijanjikan mendapatkan bonus yang menggiurkan apabila berhasil menjual semua Narkotika tersebut.

“Mungkin tergiur dengan nilai yang besar dari bonus, makanya mereka nekat,” pungkasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post

Ratusan Liter Sopi Hasil Sitaan dari Penumpang Kapal Dimusnahkan, Wakapolres Mimika: Pemiliknya Melarikan Diri

Dua Pekerja Bangunan Tewas Ditembak OTK, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Mimika Luncurkan Program Mimika Bersih dan Perbup Pembatasan Penggunaan Plastik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id