ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Dana Desa di Mimika Rawan Disalahgunakan, Inspektorat Akui Sulit Awasi karena Keterbatasan SDM

Peran penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan Inspektorat lebih menekankan pada aspek pembinaan.

3 Juni 2025
0

Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemanfaatan Dana Desa (DD) atau Dana Kampung (DK) untuk sebutan di Papua, diduga kuat banyak yang disalahgunakan.

Untuk menelusuri penggunaan DD ini, Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika mengungkapkan, keterbatasan personel untuk melakukan pemeriksaan menjadi salah satu kendala utama.

ADVERTISEMENT

“Karena keterbatasan personel, sehingga kami hanya bisa mengambil sampel dari beberapa kampung, tidak memungkinkan untuk memeriksa seluruh kampung secara menyeluruh,” ungkap Primus kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain keterbatasan personel, anggaran operasional yang minim juga menjadi hambatan bagi Inspektorat untuk menjangkau seluruh kampung dalam melakukan audit.

Baca Juga

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh kampung di Mimika menghadapi persoalan serupa, khususnya dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan DD.

“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, kami akan meminta agar dana tersebut dikembalikan,” tegasnya.

Primus menambahkan bahwa potensi penyalahgunaan dana desa terbilang tinggi.

Karenanya, Inspektorat berperan sebagai instansi pembina, dengan pendekatan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah penindakan.

“Peluang penyalahgunaan dana desa cukup besar. Setiap tahun kami selalu menemukan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi,” jelasnya.

Meski demikian sebagai pembina, Inspektorat sudah berupaya untuk memberikan pembinaan agar memperbaiki dan melengkapi laporan.

Primus juga menyampaikan bahwa peran penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan Inspektorat lebih menekankan pada aspek pembinaan.

Selain itu, Inspektorat juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dalam melakukan pengawasan.

Hal ini mengingat DPMK memiliki peran langsung dalam pemantauan penggunaan DD.

Masalah serupa lanjut Primus, tidak hanya ditemukan di tingkat kampung, namun juga di tingkat distrik.

Salah satu temuan umum adalah kelengkapan administrasi kegiatan yang masih belum sesuai.

“Sering kali kami temukan dokumen kegiatan di tingkat distrik yang tidak lengkap. Ini juga menjadi perhatian kami dalam proses pembinaan dan pemeriksaan,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    846 shares
    Bagikan 338 Tweet 212
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post

Bripda Josua Dirujuk ke Jakarta Usai Diserang KKB di Yahukimo

Polres Mimika Musnahkan 362 Gram Sabu dan 32 Gram Ganja Senilai Rp 800 Juta, Dua Tersangka Masuk DPO

Ratusan Liter Sopi Hasil Sitaan dari Penumpang Kapal Dimusnahkan, Wakapolres Mimika: Pemiliknya Melarikan Diri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id