ADVERTISEMENT
Senin, Juli 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tidak Laporkan Harta, TPP Oknum Pejabat Eselon III di Pemkab Mimika Diblokir

"Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima”.

2 Juni 2025
0

Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Karena tidak melaporkan harta kekayaan melalui sistem e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), salah satu oknum pejabat Eselon III di Pemkab Mimika, terpaksa harus menerima konsekuensinya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik oknum pejabat tersebut, kini terpaksa diblokir atau ditahan sebagai sanksi administratif yang tegas.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan, Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 2 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah tegas ini, menurut Primus, merupakan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

Baca Juga

SMA Negeri 1 Manokwari Wakili Papua Barat di Ajang LCC Tingkat Nasional

Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

“Ada satu pejabat eselon III yang TPP-nya sudah dihentikan. Ini adalah arahan langsung dari Sekda,” ujar Primus.

Primus memaparkan, dari total 217 pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui system e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, nyaris seluruhnya telah patuh.

Meski demikian masih terdapat satu nama yang masuk menjadi catatan hitam.

“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima,” sesal Primus.

Sanksi penahanan TPP ini, lanjut Primus, bukanlah tindakan tanpa dasar. Tetapi langkah ini merupakan implementasi tegas dari Peraturan Bupati (Perbup), yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Dana TPP untuk pejabat tersebut sebenarnya sudah dialokasikan. Namun, sesuai aturan, dana tersebut tidak akan dicairkan sebelum kewajibannya sebagai penyelenggara negara dipenuhi, yaitu melaporkan LHKPN,” tegas Primus.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khususnya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

SMA Negeri 1 Manokwari Wakili Papua Barat di Ajang LCC Tingkat Nasional

SMA Negeri 1 Manokwari Wakili Papua Barat di Ajang LCC Tingkat Nasional

13 Juli 2026
Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

12 Juli 2026
Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

12 Juli 2026
Stand Dekranasda Tolikara Jadi Magnet di Ajang HUT Dekranas Nasional ke-46 di Makassar

Stand Dekranasda Tolikara Jadi Magnet di Ajang HUT Dekranas Nasional ke-46 di Makassar

12 Juli 2026
Berdiri di Garda Terdepan, Satgas Pasgat Pos Monemani Kawal Aspirasi Masyarakat Dogiyai

Berdiri di Garda Terdepan, Satgas Pasgat Pos Monemani Kawal Aspirasi Masyarakat Dogiyai

12 Juli 2026
Ketua Komisi I DPRK Mimika Soroti Perpusda Rp10 Miliar yang Kembali Terlantar

Ketua Komisi I DPRK Mimika Soroti Perpusda Rp10 Miliar yang Kembali Terlantar

12 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

Hadiri Harlah Pancasila Tahun 2025, Anggota MRP Papua Tengah Gunakan Pakaian Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id