TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah berkomitmen untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) melalui penyusunan regulasi teknis, seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan surat edaran.
Hal itu disampaikan, Johannes Rettob (JR), Bupati Mimika, kepada awak media di halaman Kantor Bupati SP3, Senin 26 Mei 2025.
Dikatakan, langkah ini dinilai penting sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Bupati JR menilai bahwa, meskipun sejumlah regulasi daerah telah diberlakukan, namun pelaksanaan di lapangan masih memerlukan penyempurnaan.
“Perda memang telah menjadi acuan kerja kami, tetapi pada aspek teknis yang langsung menyentuh masyarakat, dibutuhkan aturan turunan seperti Perbup atau edaran resmi agar pelaksanaannya lebih efektif,” ujarnya.
Salah satu isu yang disorot adalah pengelolaan sampah. Perda tentang pengelolaan sampah yang telah diterbitkan sejak tahun 2012 dinilai belum berjalan optimal.
Hal itu dikarenakan belum didukung dengan Perbup sebagai pedoman pelaksanaan teknis di lapangan.
“Tanpa regulasi turunan, sosialisasi dan implementasi di masyarakat tidak akan maksimal. Ini menjadi prioritas kami untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Mimika juga tengah mempersiapkan sejumlah regulasi baru, seperti penguatan kelembagaan RT/RW.
Termasuk pemberian insentif kepada pengurus komunitas, serta penguatan program-program sosial kemasyarakatan seperti Posyandu dan Karang Taruna.
“Kami juga akan menyusun regulasi terkait air bersih, Mall Pelayanan Publik, hingga peringatan hari cita-cita di lingkungan Dinas Pendidikan,” jelas JR.
Semua langkah dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan tersebut akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat agar pemahaman publik terhadap aturan semakin meningkat.
Kerja sama yang solid antara dirinya, bersama wakil bupati, dan seluruh perangkat daerah juga menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
“Bekerja tanpa dasar hukum mengandung risiko besar. Kami ingin memastikan bahwa setiap program dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kabupaten Mimika. (Redaksi)