MERAUKE, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan, menetapkan besaran anggaran untuk mendanai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
Pembahasan besaran tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi PSU Boven Digoel yang langsung dihadiri Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) di Swiss-Belhotel Merauke, Senin 19 Mei 2025.
“Saya hadir di sini hanya untuk memastikan NPHD terkait dengan PSU. Yang mana dari pemerintahan Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Boven Digoel kepada pihak penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri,” ujar Ribka.
Dalam kesempatan itu, Ribka menegaskan bahwa pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.
Sehingga penting bagi semua pihak untuk ikut mengawal proses tersebut agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agar nantinya bisa sukses dalam pelaksanaannya. Kita semua saat ini bertanggung jawab mengawal hal ini,” tegasnya.
Ribka juga mengingatkan pentingnya selalu menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan PSU.
Ia mengingatkan agar proses yang sudah berlangsung tersebut menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Saya harap segala keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat ini dapat membuat semangat agar tidak ada lagi PSU-PSU di kemudian hari,” tandasnya.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa seluruh keputusan yang diambil dalam rapat ini, disaksikan langsung oleh Wamendagri Ribka.
Karenanya semua keputusan itu sifatnya mengikat serta wajib dipedomani dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh unsur penyelenggaraan pemilu.
Apolo juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Wamendagri Ribka dalam proses pengambilan keputusan penting terkait kepastian anggaran PSU.
“Suatu kehormatan bagi kami untuk Ibu Wamendagri yang telah hadir langsung memimpin rapat terkait kepastian anggaran PSU di Boven Digoel,” ujar Apolo.
Anggaran yang disetujui dalam rapat tersebut mencapai Rp30 miliar, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel dengan dukungan tambahan dari APBD Provinsi Papua Selatan.
Dana ini akan digunakan untuk mendukung operasional lembaga penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel.
Serta membiayai pengamanan dari TNI dan Polri demi menjamin kelancaran dan keamanan proses PSU. (Redaksi)