ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

LBH Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Penuhi Hak Buruh di Seluruh Wilayah Papua

Namun pada prakteknya menjadi tantangan tersendiri sebab faktanya Negara lebih melindungi manajemen perusahaan dibanding buruh sebagaimana yang dialami oleh buruh.

2 Mei 2025
0
LBH Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Penuhi Hak Buruh di Seluruh Wilayah Papua

LBH Papua melakukan medias PHK Buruh Sawit dengan Perusahaan PT. Tandan Sawita Keerom Papua. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera memenuhi hak-hak buruh yang berada di seluruh wilayah Papua.

Desakan untuk memperhatikan hak-hak buruh ini disampaikan melalui siaran pers Nomor: 004/SK-LBH-P/V/2025 yang dikeluarkan oleh Festus Ngoranmele, S.H, Direktur LBH Papua di Jayapura tanggal 1 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Berikut selengkapnya siaran pers yang diterima koranpapua.id, Jumat 2 Mei 2025:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada prinsipnya secara hukum seluruh hak-hak buruh telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Maupun secara khusus dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, namun pada prakteknya banyak ditemukan pelanggaran hak buruh.

Berkaitan dengan Hari Buruh Sedunia Tahun 2025, perlu kiranya LBH Papua menyampaikan beberapa kondisi Persoalan Buruh di Papua.

Sesuai dengan tema Hari Buruh Sedunia tahun ini yaitu “Pekerja Hebat Bangsa Kuat”, dimana tema ini memiliki arti yang sangat penting karena menunjukan penghargaan terhadap buruh.

Namun pada prakteknya menjadi tantangan tersendiri sebab faktanya Negara lebih melindungi manajemen perusahaan dibanding buruh sebagaimana yang dialami oleh buruh.

Khusus di seluruh wilayah Papua, para buruh saat ini sedang digempur oleh berbagai perusahaan baik Nasional maupun Multi Nasional, pasca pemberlakuan kebijakan UU Cipta Kerja dan Politik Daerah Otonomi Baru di Papua.

Berdasarkan penanganan kasus buruh yang dilakukan selama ini, kami menemukan beberapa persoalan buruh yang dialami oleh mayoritas buruh Papua sebagai berikut :

  1. Upah yang rendah dan tidak layak.

Banyak pekerja di Papua, khususnya di sektor informal, menerima upah yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

  1. Keamanan dan keselamatan kerja yang buruk.

Kondisi kerja yang tidak aman dan minimnya perlindungan keselamatan kerja menyebabkan banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

  1. Diskriminasi dan perlakuan tidak adil.

Pekerja di Papua seringkali menghadapi diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan latar belakang lainnya.

  1. Akses terbatas terhadap jaminan sosial.

Banyak pekerja di Papua tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

  1. Pelanggaran hak-hak buruh.

LBH Papua mencatat masih banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, dan penolakan hak cuti dan istirahat.

  1. Pelanggaran Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 – 1 Mei 2025

Atas dasar berbagai persoalan diatas maka LBH Papua berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemenuhan berbagai hak buruh yang kami damping maupun yang kami pantau.

Dengan demikian maka LBH Papua menyerukan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah segera:

Satu: Meningkatkan Upah Minimum Regional (UMR) di Papua.

UMR di Papua harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Papua.

Dua: Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.

Tiga: Menerapkan kebijakan afirmatif bagi pekerja Papua.

Pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmatif untuk melindungi dan memberdayakan pekerja Papua.

Empat: Memperluas akses terhadap jaminan sosial.

Pemerintah harus memperluas akses pekerja di Papua terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

Lima: Selesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia.

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

Tingkatkan Kualitas Layanan Posyandu, Dinkes Mimika Latih Fasilitator 25 Keterampilan Kader

22 Juni 2026
Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

Gibran Dorong Museum Asmat Jadi Wajah Diplomasi Budaya Papua, Berikut Sedikit Kilasannya

22 Juni 2026
UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

UPN “Veteran” Yogyakarta Seleksi 194 Generasi Unggul Papua Lewat Program Beasiswa YPMAK

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

Tergolong Barang Berisiko: Satgas Pasgat Amankan Senapan Angin Jenis PCP, Rencananya akan Dikirim ke Wamena

22 Juni 2026
160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

22 Juni 2026
Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

Warning! Status PPPK Bukan Jaminan Aman, Asisten I Mimika Ingatkan Risiko Pemberhentian

22 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Lanal Timika Turunkankan Tiga Kapal Patroli Latihan Manuver Keamanan di Muara Amamapare

Lanal Timika Turunkankan Tiga Kapal Patroli Latihan Manuver Keamanan di Muara Amamapare

Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tiga Tahun Terakhir

Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tiga Tahun Terakhir

Siapa Pengganti Paus Fransiskus, Konklaf Pemilihan Paus Baru Akan Dimulai Tanggal 7 Mei 2025

Siapa Pengganti Paus Fransiskus, Konklaf Pemilihan Paus Baru Akan Dimulai Tanggal 7 Mei 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id