ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

LBH Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Penuhi Hak Buruh di Seluruh Wilayah Papua

Namun pada prakteknya menjadi tantangan tersendiri sebab faktanya Negara lebih melindungi manajemen perusahaan dibanding buruh sebagaimana yang dialami oleh buruh.

2 Mei 2025
0
LBH Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Segera Penuhi Hak Buruh di Seluruh Wilayah Papua

LBH Papua melakukan medias PHK Buruh Sawit dengan Perusahaan PT. Tandan Sawita Keerom Papua. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera memenuhi hak-hak buruh yang berada di seluruh wilayah Papua.

Desakan untuk memperhatikan hak-hak buruh ini disampaikan melalui siaran pers Nomor: 004/SK-LBH-P/V/2025 yang dikeluarkan oleh Festus Ngoranmele, S.H, Direktur LBH Papua di Jayapura tanggal 1 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Berikut selengkapnya siaran pers yang diterima koranpapua.id, Jumat 2 Mei 2025:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada prinsipnya secara hukum seluruh hak-hak buruh telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

Maupun secara khusus dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, namun pada prakteknya banyak ditemukan pelanggaran hak buruh.

Berkaitan dengan Hari Buruh Sedunia Tahun 2025, perlu kiranya LBH Papua menyampaikan beberapa kondisi Persoalan Buruh di Papua.

Sesuai dengan tema Hari Buruh Sedunia tahun ini yaitu “Pekerja Hebat Bangsa Kuat”, dimana tema ini memiliki arti yang sangat penting karena menunjukan penghargaan terhadap buruh.

Namun pada prakteknya menjadi tantangan tersendiri sebab faktanya Negara lebih melindungi manajemen perusahaan dibanding buruh sebagaimana yang dialami oleh buruh.

Khusus di seluruh wilayah Papua, para buruh saat ini sedang digempur oleh berbagai perusahaan baik Nasional maupun Multi Nasional, pasca pemberlakuan kebijakan UU Cipta Kerja dan Politik Daerah Otonomi Baru di Papua.

Berdasarkan penanganan kasus buruh yang dilakukan selama ini, kami menemukan beberapa persoalan buruh yang dialami oleh mayoritas buruh Papua sebagai berikut :

  1. Upah yang rendah dan tidak layak.

Banyak pekerja di Papua, khususnya di sektor informal, menerima upah yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

  1. Keamanan dan keselamatan kerja yang buruk.

Kondisi kerja yang tidak aman dan minimnya perlindungan keselamatan kerja menyebabkan banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

  1. Diskriminasi dan perlakuan tidak adil.

Pekerja di Papua seringkali menghadapi diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan latar belakang lainnya.

  1. Akses terbatas terhadap jaminan sosial.

Banyak pekerja di Papua tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

  1. Pelanggaran hak-hak buruh.

LBH Papua mencatat masih banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, dan penolakan hak cuti dan istirahat.

  1. Pelanggaran Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 – 1 Mei 2025

Atas dasar berbagai persoalan diatas maka LBH Papua berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemenuhan berbagai hak buruh yang kami damping maupun yang kami pantau.

Dengan demikian maka LBH Papua menyerukan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah segera:

Satu: Meningkatkan Upah Minimum Regional (UMR) di Papua.

UMR di Papua harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Papua.

Dua: Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.

Tiga: Menerapkan kebijakan afirmatif bagi pekerja Papua.

Pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmatif untuk melindungi dan memberdayakan pekerja Papua.

Empat: Memperluas akses terhadap jaminan sosial.

Pemerintah harus memperluas akses pekerja di Papua terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.

Lima: Selesaikan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia.

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

30 April 2026
TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

30 April 2026
Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

30 April 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

30 April 2026
Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

30 April 2026
Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

30 April 2026

POPULER

  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Lanal Timika Turunkankan Tiga Kapal Patroli Latihan Manuver Keamanan di Muara Amamapare

Lanal Timika Turunkankan Tiga Kapal Patroli Latihan Manuver Keamanan di Muara Amamapare

Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tiga Tahun Terakhir

Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tiga Tahun Terakhir

Siapa Pengganti Paus Fransiskus, Konklaf Pemilihan Paus Baru Akan Dimulai Tanggal 7 Mei 2025

Siapa Pengganti Paus Fransiskus, Konklaf Pemilihan Paus Baru Akan Dimulai Tanggal 7 Mei 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id