TIMIKA- Koranpapua.id– Dispilin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius Didimus Yahuli, Bupati Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Kepada ASN yang tidak profesional bekerja, apalagi meninggalkan tugas tanpa sepengetahuan pimpinan, langsung diberikan sanksi pemecatan.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Bupati Didimus kepada lima ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Yahukimo. Ironisnya tiga diantaranya adalah ASN yang berprofesi sebagai dokter.
“Hari ini 10 April 2025, saya selaku bupati menghentikan dengan hormat tanpa hak pensiun sebagai ASN di lingkungan Pemkab Yahukimo,” ujar Bupati Didimus dalam keterangannya yang diterima koranpapua.id, Senin 14 April 2025.
Adapun kelima ASN yang dipecat tersebut yakni, dr. Cita Pujiati Sinilingga, dr. Antonius Chiristi Joko Admojoyo, dr. Rachael Madao.
Selain tiga dokter tersebut bupati juga memberhentikan dua ASN yakni, Elius Pase, S.Pt dan Agustinus Mashuru, SE.
Bupati mengatakan, pemecatan kepada para dokter tersebut, dikarenakan keberadaan mereka sampai hari ini tidak diketahui pemerintah daerah.
“Mereka mendapatkan ijin untuk mengambil spesialis di luar Papua, namun setelah selesai studi mereka tidak kembali ke Yahukimo,” jelas Bupati Didimus.
Anehnya, selama tidak kembali ke Yahukimo dalam hitungan lima tahun lebih, tetapi tetap menerima hak-hak mereka sebagai ASN.
“Tidak kembali ke yahukimo dalam waktu lama tapi mereka tetap terima gaji dan insentif. Itu kurang ajar namanya. Itu tidak boleh,” sesal Bupati Didimus.
Terkait dengan pemecatan ini, kata Bupati Didimus, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menghadapi jika kemudian tindakan pemecatan ini dianggap melanggar aturan.
“Jadi dengan pemecatan ini, mereka sudah bulan pegawai lagi di Pemkab Yahukimo,” tegas Bupati Didimus.
Bupati Didimus juga menyampaikan satu dari tiga dokter tersebut, sebelumnya menjabat sebagai direktur. Namun yang bersangkutan sudah empat tahun tidak melaksanakan tugas.
“Jadi karena tidak melaksanakan tugas, maka dengan segala hormat terpaksa tidak pecat,” pungkasnya.
Sementara dua ASN umum lainnya yakni, satu masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan satunya tercacat sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang juga sudah lima tahun tidak bekerja.
“Pemberhentian ini secara alami mereka sebenarnya sudah mengundurkan diri walaupun tidak secara tertulis. Mereka tidak mau menjadi pegawai,” terangnya.
Namun yang disayangkan kepada lima ASN tersebut tetap menerima gaji dan insentif yang adalah uang negara.
“Ini uang negara bukan uang nenek moyang mereka. Kedepannya juga kepada ASN lain yang melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi yang sama. Ini sebagai tanda awal dan peringatan kepada semua ASN yang malas-malas bekerja”.
Kepada seluruh ASN, Bupati Didimus mengingatkan agar selalu menghargai pekerjaan, karena dengan demikian maka ASN tersebut juga menghargai ‘piring’ yang ada di rumah.
“Jangan berpikir seperti bupati, tetapi bagaimana berpikir anak dan istri aman, dapur asap tetap naik dan kau punya rumah tangga damai. Itu surga kecil yang jatuh ke bumi, itu sudah yang jatuh ke rumah tangga,” pesan Bupati Didimus. (Redaksi)