TIMIKA, Koranpapua.id– Dalam dua pekan terakhir ini, terdapat sekitar 17 warga sipil yang berprofesi sebagai pendulang emas di beberapa lokasi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dieksekusi mati.
Setelah melakukan eksekusi tersebut, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) kembali mengeluarkan instruksi terbaru yang ditujukan kepada warga pendatang, untuk tidak boleh lagi melakukan akstivitas pendulangan emas di wilayah Yahukimo.
Melalui Sebby Sambam, Juru Bicara TPNPB-OPM, dengan dikeluarkan instruksi tersebut, maka menjadi perhatian seluruh warga pendatang, karena TPNPB-OPM tidak kompromi terhadap pendatang dari luar Papua.
“TPNPB tidak kompromi dengan warga imigran Indonesia di wilayah operasi kami di seluruh Yahukimo,” kata Sebby dalam keterangannya yang diterima, Sabtu 12 April 2025.
Tidak saja kepada para pendulang emas, Sebby juga berharap agar masyarakat pendatang yang juga berprofesi sebagai pencari kayu gaharu dan memanfaatkan hasil hutan untuk segera meninggalkan wilayah Yahukimo.
Sebby juga meminta agar pemilik hak ulayat tambang rakyat di Yahukimo untuk tunduk kepada instruksi dari TPNPB OPM. Karena menurutnya, tambang rakyat di Papua hanya untuk kesejahteraan orang asli wilayah tersebut.
“Silakan orang Papua mengelola sumber daya alamnya untuk mendirikan rumah ibadah. Tapi warga imigran dari Indonesia segera keluar dari tambang rakyat Papua di Yahukimo,” tegassnya mengingatkan.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya menduga ada keterlibatan instansi TNI-Polri dalam aktivitas pertambangan ilegal di Distrik Korowai, Kabupaten Yahukimo.
Menurut Sebby, aktivitas pertambangan emas ilegal sendiri pertama kali dilakukan di tanah Papua pada tahun 2017 lalu.
Dua tahun setelahnya atau pada tahun 2019, TPNPB OPM kemudian melakukan serangan terhadap para penambang emas ilegal tersebut.
Terhadap 17 pendulang emas yang telah dieksekusi sebelumnya kata Sebby, mereka adalah bagian dari TNI yang juga menyamar sebagai pendulang emas. (Redaksi)