TIMIKA, Koranpapua.id– Narapidana atas nama Afid Diman Sangaji dan Tokarim Yamlean yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, sampai saat ini belum ditangkap.
Keduanya kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melarikan diri dari lapas Timika pada tahun 2024.
Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas II B Timika saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
“Ya, keduanya masuk DPO, kami masih terus melakukan pengejaran,” ujar Mansur kepada awak media, Senin 3 Maret 2025.
Untuk diketahui, Afid Diman Sangaji menjadi warga binaan Lapas Timika karena terkena kasus perlindungan anak dengan hukuman 16 tahun.
Ia melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Timika, pada Kamis 12 September 2024.
Kaburnya Afid berawal ketika oknum petugas Lapas berinisial DMG mengajak sembilan orang Napi membersihkan rumah dinas yang berada dalam kompleks Lapas.
Namun ketika selesai pembersihan yang kembali ke Lapas hanya delapan orang, sedangkan yang bersangkutan telah melarikan diri.
Afid dilaporkan baru menjalani hukuman sekitar empat tahun sebelum kabur dari Lapas.
Sementara, Tokarim Yamlean tahanan dengan kasus pencurian melarikan diri dari Lapas Timika pada Senin 7 Oktober 2024.
Pihak Lapas mengetahui Tokarim Yamlean sudah menghilang ketika dilakukan absen fisik di seluruh blok.
Dan ketika petugas melakukan pengecekan di Blok Medium (kamar tahanan anak) Tokarim tidak berada di dalam kamar.
Sejak dinyatakan kabur dan ditetapkan DPO, pihak Lapas belum juga mengetahui keberadaan mereka. (Redaksi)