TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dalam dua bulan pertama tahun 2025 sudah menangani 16 kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Belasan kasus yang ditangani Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) itu yakni yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perempuan dan hak anak.
Priska Kuum, Kepala Dinas P3AKB melalui Marlina J. Dalipang, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merincikan 16 kasus tersebut terdiri dari kekerasan fisik satu kasus, kekerasan seksual tujuh kasus, kekerasan psikis (psikososial) dua kasus, dan hak anak dua kasus.
Kemudian data kasus KDRT untuk penelantaran satu kasus, kekerasan psikis dua kasus dengan satu kasusnya adalah kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap perempuan.
Sementara untuk tahun 2024, jumlah kasus anak, KDRT dan perempuan sebanyak 59 korban.
Adapun rinciannya, kasus anak terdiri dari kekerasan fisik sebanyak delapan kasus, penelantaran satu kasus, kekerasan seksual 22 kasus, kekerasan psikis (psikososial) tiga kasus dan hak anak satu kasus.
Selanjutnya kasus KDRT untuk kekerasan fisik satu kasus, penelantaran enam kasus dan kekerasan psikis dua kasus.
Untuk kasus perempuan terkait dengan penelantaran terdapat dua kasus, kekerasan seksual atau pemerkosaan delapan kasus, kekerasan psikososial atau psikis sebanyak lima kasus.
Marlina mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengalami kendala dalam penanganan pendampingan terhadap anak dan perempuan korban KDRT.
Salah satunya adalah belum mempunyai tempat khusus untuk dijadikan rumah aman bagi para korban.
Kendala lain katanya, meskipun P2TP2A sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), namun hingga saat ini belum ada pejabat yang menduduki struktur organisasi Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD).
“Jika sudah ada susunan pengurusannya akan mendapat bantuan dana operasional dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, selain dari dana APBD,” jelasnya.
Keberadaan P2TP2A atau setelah dibentuknya UPTD masih dibawah naungan DP3AKB. Pejabat yang nantinya menempati UPTD yakni, satu orang eselon III dan tiga orang eselon IV.
“SK pembentukan UPTD sudah ada tinggal menunggu penempatan pejabatnya. Kita harap Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang baru bisa mengakomodir usulan ini,” pintanya.
Marlina mengakui pembentukan struktur UPTD sebenarnya sudah diusulkan semasa Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika, namun belum disetujui.
Menurutnya keberadaan UPTD ini sangat penting, karena akan lebih fokus melakukan penanganan terhadap kasus perempuan, anak dan KDRT.
“Untuk pendanaanya selain ada dukungan APBD Mimika juga mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Marlina menambahkan, untuk menekan angka kasus anak, perempuan dan KDRT, keluarga menjadi kunci utama dalam memberikan perlindungan.
Orang tua harus lebih meluangkan waktu memperhatikan tumbuh kembang anak dan mengawasi dalam pergaulan, baik sesama jenis maupun dengam lawan jenis. (Redaksi)