TIMIKA, Koranpapua.id- Ronal Sinarmata bersedia memasang kembali box culvert yang dibongkarnya di Jalan Yan Tinal.
Sesuai kesanggupannya, pemasangan kembali fasilitas yang ditanam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika akan dilakukan hari ini, Selasa 25 Februari 2025.
Kesediaan Ronal memasang kembali box culvert setelah menempuh mediasi bersama Dinas PUPR di Kantor Polsek Kuala Kencana, Senin 24 Februari 2025.
Demikian disampaikan Dominggus Robert Mayaut, Kepala Dinas PUPR Mimika melalui Aldi Padua, Kabid Bina Marga melalui sambungan teleponnya, Selasa 25 Februari 2025.
Aldi menjelaskan, dalam mediasi tersebut Ronal Sinarmata menyampaikan dirinya membongkar box culvert sebagai bentuk protes terhadap Dinas PUPR, karena lahannya terkena dampak pembangunan jalan.
Ia beralasan sudah beberapa kali dirinya memberitahukan kepada kontraktor namun tidak ada tanggapan.
Setelah mendengar penyampaian Ronal, Aldi mengungkapkan bahwa pengerjaan Jalan Yan Tinal berdasarkan usulan dari Yan Tinal, tokoh masyarakat SP12.
Tujuan dibangunnya jalan tersebut untuk mempermudah aktivitas masyarakat menuju SP12, SP13, SP7 dan SP9.
Atas usulan itu maka tahun 2024 Dinas PUPR memasukan anggaran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembangunan tahap satu, dua dan tiga.
Aldi merasa heran karena sejak jalan itu dibuka tahap awal, kedua hingga tahap akhir, Ronal tidak pernah mempersoalkan pekerjaan jalan tersebut.
“Dari awal tidak melakukan penahanan. Namun setelah pekerjaan sudah selesai baru dilakukan pembongkaran box culvert,” sesal Aldi.
Mantan Plt. Kabag Kesra Setda Mimika ini menuturkan, perbuatan membongkar box culvert mengakibatkan jalan yang baru diaspal menjadi rusak dan patah, karena mudah dikikis air.
Aldi juga menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Yan Tinal bukan hanya tanah milik Ronal yang terkena dampak, tetapi banyak tanah warga lain yang juga terkena imbas proyek tersebut.
Meski demikian masyarakat sangat paham akan manfaat jalan sehingga sampai hari ini tidak ada satupun yang menghalangi.
“Jadi jika Ronal merasa dirugikan karena tanahnya terkena dampak pembangunan jalan silakan datang menemuinya di Dinas PUPR untuk membicarakan dengan baik,” pungkas Aldi.
Dengan adanya pengaduan itu, Dinas PUPR bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat turun melakukan identifikasi.
Aldi menuturkan, apabila proyek pembangunan jalan terkena tanah warga ada jalur untuk memprosesnya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional akan turun di lapangan mengambil peta bidang. Berdasarkan itu pemerintah akan melakukan perhitungan untuk dibayar.
Ia mencontohkan, tanah milik warga di SP2, SP5 dan Petrosea yang terkena pelebaran jalan juga dibayarkan pemerintah.
Aldi menegaskan tindakan pembongkaran box culvert merupakan Langkah yang salah, karena merusak jalan yang sudah dibangun bagus.
Apalagi Jalan Yan Tinal yang barusan dibangun belum sempat diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
“Intinya mediasi kemarin saya minta Ronal pasang kembali sesuai kondisi awal. Jika tidak memasang ulang kami tempuh jalur pemanggilan ulang,” katanya.
Ia menegaskan, aspal sangat sensitif dengan air yang masuk dalam celah-celah karena akan merobek aspal.
“Kemarin kami minta silakan pasang kembali. Untuk aspal yang rusak biar PUPR yang perbaiki karena masih dalam tahap pemeliharaan,” pungkasnya.
Sementara Ronal Sinarmata yang dihubungi melalui teleponnya untuk konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan respon. (Redaksi)