ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 5, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masa Kontrak Kerja Hanya Lima Tahun. Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui PPPK

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

17 Februari 2025
0
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Saat ini hampir seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah sedang melakukan tes seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK)

Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh tenaga PPPK, salah satunya terkait dengan masa kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan yang berlaku, kontrak kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun kerap pada pengangkatan yang dilakukan pemerintah, maka PPPK ditetapkan memiliki kontrak kerja selama lima  tahun.

Baca Juga

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Kendati demikian, terdapat ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Bahwa kontrak kerja PPPK dapat diberhentikan dan tidak dapat lagi diperpanjang.

Meskipun keberadaannya masih dibutuhkan dan juga penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan sangat baik.

Yang menyebabkan kontrak kerja PPPK dapat dihentikan ataupun tidak dapat lagi diperpanjang? Berikut regulasi yang perlu diketahui PPPK.

Diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK saat ini telah mendapatkan kedudukan yang setara dengan PNS. Hanya saja sejauh ini, untuk masa kerja keduanya terdapat perbedaan.

Meskipun pengabdian kedua profesi ini dapat mencapai batas usia pension, namun PNS memiliki masa kerja yang berlangsung hingga batas usia pensiun.

Sementara PPPK masa kerja yang dimiliki berdasarkan dengan kontrak kerja yang ditetapkan.

Disamping itu, terdapat pula ketentuan yang patut diketahui oleh para PPPK.

Yaitu terdapat beberapa hal atau kondisi dapat membuat kontrak kerja miliknya dihentikan atau diputus.

Serta tidak dapat lagi untuk dilanjutkan atau diperpanjang oleh pemerintah.

Diantara kondisi tersebut termuat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak berkinerja
  2. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja
  3. Melakukan pelanggaran disiplin berat
  4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  5. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
  6. Dipidana penjara akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  7. Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

Begitupun juga dengan PPPK lainnya meskipun kontrak kerja miliknya belum atau telah melampaui lima tahun.

Dengan demikian, ketentuan pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian ini berlaku kepada seluruh PPPK tanpa melihat kontrak kerja yang berlangsung. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

Wagub Papua Tengah Tiba di Pania, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Bandara Enarotali

5 Oktober 2025
Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

4 Oktober 2025
Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

4 Oktober 2025
HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

4 Oktober 2025
Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

4 Oktober 2025
Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

4 Oktober 2025

POPULER

  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    748 shares
    Bagikan 299 Tweet 187
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
Next Post
BPK Lakukan Pemeriksaan LKPD Pemkab Mimika, Pj Sekda Ingatkan OPD Siapkan Diri Agar Tidak Dicari-cari

Musrenbang Distrik Iwaka Prioritas Bangun Jembatan dan Pengelolaan Sampah

Jadi Atensi Pj Bupati, Disnakertrans Mimika Diingatkan Segera Laporkan LAKIP dan LPPD

Jadi Atensi Pj Bupati, Disnakertrans Mimika Diingatkan Segera Laporkan LAKIP dan LPPD

Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas ODC 2025 Pantau Yalimo dari Udara

Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas ODC 2025 Pantau Yalimo dari Udara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id