TIMIKA, Koranpapua.id- Saat ini hampir seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah sedang melakukan tes seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK)
Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh tenaga PPPK, salah satunya terkait dengan masa kontrak kerja.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kontrak kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.
Namun kerap pada pengangkatan yang dilakukan pemerintah, maka PPPK ditetapkan memiliki kontrak kerja selama lima tahun.
Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.
Kendati demikian, terdapat ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Bahwa kontrak kerja PPPK dapat diberhentikan dan tidak dapat lagi diperpanjang.
Meskipun keberadaannya masih dibutuhkan dan juga penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan sangat baik.
Yang menyebabkan kontrak kerja PPPK dapat dihentikan ataupun tidak dapat lagi diperpanjang? Berikut regulasi yang perlu diketahui PPPK.
Diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK saat ini telah mendapatkan kedudukan yang setara dengan PNS. Hanya saja sejauh ini, untuk masa kerja keduanya terdapat perbedaan.
Meskipun pengabdian kedua profesi ini dapat mencapai batas usia pension, namun PNS memiliki masa kerja yang berlangsung hingga batas usia pensiun.
Sementara PPPK masa kerja yang dimiliki berdasarkan dengan kontrak kerja yang ditetapkan.
Disamping itu, terdapat pula ketentuan yang patut diketahui oleh para PPPK.
Yaitu terdapat beberapa hal atau kondisi dapat membuat kontrak kerja miliknya dihentikan atau diputus.
Serta tidak dapat lagi untuk dilanjutkan atau diperpanjang oleh pemerintah.
Diantara kondisi tersebut termuat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
- Tidak berkinerja
- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
- Dipidana penjara akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
- Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan
Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.
Begitupun juga dengan PPPK lainnya meskipun kontrak kerja miliknya belum atau telah melampaui lima tahun.
Dengan demikian, ketentuan pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian ini berlaku kepada seluruh PPPK tanpa melihat kontrak kerja yang berlangsung. (Redaksi)