ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masa Kontrak Kerja Hanya Lima Tahun. Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui PPPK

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

17 Februari 2025
0
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Saat ini hampir seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, termasuk di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah sedang melakukan tes seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK)

Namun ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh tenaga PPPK, salah satunya terkait dengan masa kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan yang berlaku, kontrak kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun kerap pada pengangkatan yang dilakukan pemerintah, maka PPPK ditetapkan memiliki kontrak kerja selama lima  tahun.

Baca Juga

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Kendati demikian, terdapat ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Bahwa kontrak kerja PPPK dapat diberhentikan dan tidak dapat lagi diperpanjang.

Meskipun keberadaannya masih dibutuhkan dan juga penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan sangat baik.

Yang menyebabkan kontrak kerja PPPK dapat dihentikan ataupun tidak dapat lagi diperpanjang? Berikut regulasi yang perlu diketahui PPPK.

Diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK saat ini telah mendapatkan kedudukan yang setara dengan PNS. Hanya saja sejauh ini, untuk masa kerja keduanya terdapat perbedaan.

Meskipun pengabdian kedua profesi ini dapat mencapai batas usia pension, namun PNS memiliki masa kerja yang berlangsung hingga batas usia pensiun.

Sementara PPPK masa kerja yang dimiliki berdasarkan dengan kontrak kerja yang ditetapkan.

Disamping itu, terdapat pula ketentuan yang patut diketahui oleh para PPPK.

Yaitu terdapat beberapa hal atau kondisi dapat membuat kontrak kerja miliknya dihentikan atau diputus.

Serta tidak dapat lagi untuk dilanjutkan atau diperpanjang oleh pemerintah.

Diantara kondisi tersebut termuat di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak berkinerja
  2. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja
  3. Melakukan pelanggaran disiplin berat
  4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  5. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
  6. Dipidana penjara akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
  7. Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan

Apabila PPPK yang memiliki masa kontrak kerja selama lima tahun. Namun di tahun terakhir berada pada kondisi tersebut, maka kontrak kerja miliknya akan dihentikan ataupun diputus.

Begitupun juga dengan PPPK lainnya meskipun kontrak kerja miliknya belum atau telah melampaui lima tahun.

Dengan demikian, ketentuan pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian ini berlaku kepada seluruh PPPK tanpa melihat kontrak kerja yang berlangsung. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

Ironi Kota Timika: Spanduk Larangan Hanya Pajangan, Sampah Menumpuk di Jalan Papua I

10 Juli 2026
Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

Hanya Beberapa Menit dari Kota Timika, Kampung Nawaripi Masih Bergelut dengan Banjir dan Jalan Rusak

10 Juli 2026
Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

Jadikan Lumbung Logistik, Satgas Pamtas RI-PNG Yon Parako 462 Borong Hasil Kebun Warga Dekai

10 Juli 2026
Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

Harapan Mimika ke Istana Terhenti, Nikolaus Timakonama Gugur di Seleksi Akhir Paskibraka Nasional

10 Juli 2026
Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

Cegah Kesalahan Administrasi, BPKAD Mimika Bekali PPK dan Bendahara OPD Tata Kelola Keuangan

10 Juli 2026
Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

Padat Karya Rp3 Miliar, Distrik Jita Pasang 100 Lampu Jalan di 10 Kampung

10 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Panglima TNI Pimpin Kenaikan Pangkat 23 Prajurit di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
BPK Lakukan Pemeriksaan LKPD Pemkab Mimika, Pj Sekda Ingatkan OPD Siapkan Diri Agar Tidak Dicari-cari

Musrenbang Distrik Iwaka Prioritas Bangun Jembatan dan Pengelolaan Sampah

Jadi Atensi Pj Bupati, Disnakertrans Mimika Diingatkan Segera Laporkan LAKIP dan LPPD

Jadi Atensi Pj Bupati, Disnakertrans Mimika Diingatkan Segera Laporkan LAKIP dan LPPD

Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas ODC 2025 Pantau Yalimo dari Udara

Jaga Stabilitas Keamanan, Satgas ODC 2025 Pantau Yalimo dari Udara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id