TIMIKA, Koranpapua.id– Tokoh Agama Islam bersama 25 kiai muda Mimika mendapatkan pembekalan sembilan nilai anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Materi edukasi ini diberikan oleh Yonathan Demme Tangdilintin, Pj. Bupati Mimika bertepatan dengan momen wisuda dan pengukuhan kiai muda Mimika, Rabu 12 Februari 2025.
Untuk diketahui para kiai muda ini merupakan program Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan pertama yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika.
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Timika dihadiri KH. Saiful Islam Al-Payage, Ketua MUI Papua, KH. H. Ustad Muhammad Amin, Ketua MUI Mimika, Soter Philipus Maturbongs, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan umat Islam lainnya.
Di hadapan tokoh agama dan kiai muda Mimika, Yonathan menjelaskan ada 30 jenis korupsi, mulai dari korupsi kecil (petty corruption) sampai korupsi kelas kakap (grand corruption).
Namun dari 30 jenis korupsi ini, KPK melakukan klasifikasi menjadi tujuh golongan jenis korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APK) dan 70 persen lebih terkait barang barang dan jasa ditangani KPK.
Yonathan menyebutkan tujuh klasifikasi korupsi tersebut yakni, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Dikatakan, bicara korupsi bukan hanya mengenai merugikan keuangan negara yang timbul dari mark up.
Tetapi juga urusan perdata dan pidana dengan menyogok hakim juga terkena pasal korupsi meskipun tanpa merugikan keuangan negara.
“Menyuap hakim adalah tindakan korupsi yang meluluhlantakan keadilan dalam penegakan hukum. Kita tahu sekarang yang namanya hakim wakil Tuhan di dunia. Mereka yang menentukan hukuman kepada orang yang terbukti bersalah. Bahkan bisa hukuman mati,” pungkasnya.
Yonathan juga mengingatkan kepada orang yang menyogok harus berhati-hati karena selain hakim, penyuap juga terjerat hukum.
“Saat ini nilai yang dikembangkan oleh KPK dengan sebutan Jumat Bersepeda KK,” ujar Yonathan.
Yonathan menyampaikan untuk melawan korupsi, ada sembilan nilai anti korupsi yang harus ditanamkan dalam setiap orang. Yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin dan peduli.
Di hadapan tokoh umat agama Islam dan para kiai muda, Yonathan mengingatkan dalam hidup harus memperhatikan integritas diri di jalan yang benar.
Sebab, Tuhan pemilik kehidupan melihat dan mengetahui semua apa yang dilakukan secara detail, meskipun dilakukan dengan cara sembunyi agar tidak diketahui atasan atau siapapun.
Berikut daftar 30 jenis tindak pidana korupsi:
- Menyuap pegawai negeri.
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.
- Pegawai negeri menerima suap.
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
- Menyuap hakim.
- Menyuap advokat.
- Hakim dan advokat menerima suap.
- Hakim menerima suap.
- Advokat menerima suap.
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
- Pegawai negeri merusakan bukti.
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti.
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
- Pegawai negeri memeras.
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.
- Pemborong membuat curang.
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang.
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang.
- Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang.
- Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
- Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK.
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
- Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan.
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
- Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
- Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
- Saksi yang membuka identitas pelapor. (Redaksi)