TIMIKA, Koranpapua.id– Persoalan sampah di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga kini masih menjadi pekerjaan berat pemerintah.
Salah satu faktor masih terlihat sampah di sejumlah titik dalam kota yakni minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Melihat kondisi ini, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika menginstruksikan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang belum bisa diajak hidup bersih.
Satpol PP dapat melakukan tugasnya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang tata kelola termasuk tempat dan waktu pembuangan sampah.
“Dinas Satpol-PP Mimika harus lakukan penertiban terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya,” tegas Petrus kepada awak media ketika ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 12 Februari 2025.
Petrus mengharapkan Satpol-PP secara rutin melakukan patroli. Dan apabila menemukan warga yang tidak taat membuang sampah, bisa langsung ditangkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satpol-PP tolong tingkatkan patrol, tangkap dan proses masyarakat yang buang sampah sembarangan,” tandas Petrus.
Selain diproses sesuai ketentuan, masyarakat yang ditangkap selanjutnya dipublikasi di media sehingga dapat memberika efek jerah.
“Kalau dapat masyarakat yang buang sampah sembarangan langsung ditangkap saja. Nanti kita panggil wartawan untuk beritakan,” pungkasnya.
Dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, waktu pembuangan sampah dimulai pukul 18.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT.
Pada Perda itu juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Lebih jauh, Petrus menyebut saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika tengah fokus memperbaiki managemen tata kelola sampah. Termasuk penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak taat aturan. (Redaksi)