ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Instruksikan Satpol PP Tertibkan Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Pj Sekda: Tangkap dan Dipublikasi

Pada Perda juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.

12 Februari 2025
0
Instruksikan Satpol PP Tertibkan Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Pj Sekda: Tangkap dan Dipublikasi

Petrus Yumte, Pj. Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Persoalan sampah di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga kini masih menjadi pekerjaan berat pemerintah.

Salah satu faktor masih terlihat sampah di sejumlah titik dalam kota yakni minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi ini, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika menginstruksikan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang belum bisa diajak hidup bersih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satpol PP dapat melakukan tugasnya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang tata kelola termasuk tempat dan waktu pembuangan sampah.

Baca Juga

Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

Isi HUT Kemerdekaan ke-81 di Papua Pegunungan, Satgas Pasgat Pos Yahukimo Gelar Pengobatan Gratis

“Dinas Satpol-PP Mimika harus lakukan penertiban terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya,” tegas Petrus kepada awak media ketika ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 12 Februari 2025.

Petrus mengharapkan Satpol-PP secara rutin melakukan patroli. Dan apabila menemukan warga yang tidak taat membuang sampah, bisa langsung ditangkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol-PP tolong tingkatkan patrol, tangkap dan proses masyarakat yang buang sampah sembarangan,” tandas Petrus.

Selain diproses sesuai ketentuan, masyarakat yang ditangkap selanjutnya dipublikasi di media sehingga dapat memberika efek jerah.

“Kalau dapat masyarakat yang buang sampah sembarangan langsung ditangkap saja. Nanti kita panggil wartawan untuk beritakan,” pungkasnya.

Dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, waktu pembuangan sampah dimulai pukul 18.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT.

Pada Perda itu juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Lebih jauh, Petrus menyebut saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika tengah fokus memperbaiki managemen tata kelola sampah. Termasuk penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak taat aturan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

21 Agustus 2026
Isi HUT Kemerdekaan ke-81 di Papua Pegunungan, Satgas Pasgat Pos Yahukimo Gelar Pengobatan Gratis

Isi HUT Kemerdekaan ke-81 di Papua Pegunungan, Satgas Pasgat Pos Yahukimo Gelar Pengobatan Gratis

21 Agustus 2026
Rombongan Polisi Ditembaki di Tolikara, Satu Anggota Terkena Peluru

Rombongan Polisi Ditembaki di Tolikara, Satu Anggota Terkena Peluru

21 Agustus 2026
Pemkab Mimika Dorong Sekolah Jadi Motor Gerakan Peduli Lingkungan

Pemkab Mimika Dorong Sekolah Jadi Motor Gerakan Peduli Lingkungan

21 Agustus 2026
Pemkab Mimika Siapkan Kapiraya Jadi Simpul Ekonomi Baru di Wilayah Barat

Pemkab Mimika Siapkan Kapiraya Jadi Simpul Ekonomi Baru di Wilayah Barat

21 Agustus 2026
BPBD Mimika Latih 180 Warga Cegah Kebakaran Sejak Dini

BPBD Mimika Latih 180 Warga Cegah Kebakaran Sejak Dini

21 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal, Dimulai Pelaku Berjalan Menuju Pondok Hingga Aske Mabel Melepaskan Tembakan

Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal, Dimulai Pelaku Berjalan Menuju Pondok Hingga Aske Mabel Melepaskan Tembakan

25 Kiai Muda Diwisuda dan Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua MUI Mimika

Distanbun Mimika Bersama Petani Tunas Perkasa Naena Muktipura Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz

Distanbun Mimika Bersama Petani Tunas Perkasa Naena Muktipura Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id