ADVERTISEMENT
Jumat, April 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Instruksikan Satpol PP Tertibkan Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Pj Sekda: Tangkap dan Dipublikasi

Pada Perda juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.

12 Februari 2025
0
Instruksikan Satpol PP Tertibkan Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan, Pj Sekda: Tangkap dan Dipublikasi

Petrus Yumte, Pj. Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Persoalan sampah di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, hingga kini masih menjadi pekerjaan berat pemerintah.

Salah satu faktor masih terlihat sampah di sejumlah titik dalam kota yakni minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi ini, Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika menginstruksikan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat yang belum bisa diajak hidup bersih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satpol PP dapat melakukan tugasnya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang tata kelola termasuk tempat dan waktu pembuangan sampah.

Baca Juga

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

“Dinas Satpol-PP Mimika harus lakukan penertiban terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya,” tegas Petrus kepada awak media ketika ditemui di Kantor BPKAD Mimika, Rabu 12 Februari 2025.

Petrus mengharapkan Satpol-PP secara rutin melakukan patroli. Dan apabila menemukan warga yang tidak taat membuang sampah, bisa langsung ditangkap untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol-PP tolong tingkatkan patrol, tangkap dan proses masyarakat yang buang sampah sembarangan,” tandas Petrus.

Selain diproses sesuai ketentuan, masyarakat yang ditangkap selanjutnya dipublikasi di media sehingga dapat memberika efek jerah.

“Kalau dapat masyarakat yang buang sampah sembarangan langsung ditangkap saja. Nanti kita panggil wartawan untuk beritakan,” pungkasnya.

Dijelaskan, sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, waktu pembuangan sampah dimulai pukul 18.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT.

Pada Perda itu juga terdapat pidana bagi masyarakat yang tidak taat membuang sampah yakni kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Lebih jauh, Petrus menyebut saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika tengah fokus memperbaiki managemen tata kelola sampah. Termasuk penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak taat aturan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026
Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

Baru Kembalikan Rp502 Juta, Temuan Rp28 Miliar di KPU Mimika Masih Diusut

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal, Dimulai Pelaku Berjalan Menuju Pondok Hingga Aske Mabel Melepaskan Tembakan

Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal, Dimulai Pelaku Berjalan Menuju Pondok Hingga Aske Mabel Melepaskan Tembakan

25 Kiai Muda Diwisuda dan Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua MUI Mimika

Distanbun Mimika Bersama Petani Tunas Perkasa Naena Muktipura Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz

Distanbun Mimika Bersama Petani Tunas Perkasa Naena Muktipura Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id