ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah BAWASLU

Sidang Sengketa Pilkada Mimika Agenda Mendengarkan Saksi Ahli. Ini Pernyataan Lengkap Mereka

Seluruh saksi Paslon pun menandatangani berita acara serta C. Hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus di TPS. Bahkan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran di 24 TPS yang ada di Distrik Kwamki Narama.

11 Februari 2025
0
Sidang Sengketa Pilkada Mimika Agenda Mendengarkan Saksi Ahli. Ini Pernyataan Lengkap Mereka

Saksi Franklin Daelano Rumbiak, Fransiskus Tawuruntubun, Oktovianus Kaaf, dan Musa Onawame sebagai saksi Pihak Termohon untuk memberi Keterangan dalam sidang Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa,11/2/2025.(Foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024.

Pada sidang yang berlangsung Selasa 11 Februari 2025, para pihak menghadirkan sejumlah Ahli dan Saksi untuk  memberikan keterangan terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon.

Diantaranya isu partisipasi pemilih Pemilihan Bupati (Pilbup) Mimika mencapai lebih dari 100 persen di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi di beberapa distrik.

Mengutip Humas MKRI, Pemohon menghadirkan Ahli Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2008-2012.

Baca Juga

Sekda Mimika Minta BUMDes Kembangkan Potensi Kampung, Bukan Sekadar Terima Modal

19 Orang Ditangani dalam Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Menurutnya, partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen bahkan lebih cukup mustahil dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jika surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari total surat suara sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga digunakan, maka harus sesuai dengan data surat suara rusak atau salah coblos dan pemilih yang pindah memilih di masing-masing TPS dimaksud.

Dan jika data tersebut tidak bersesuaian, maka surat suara cadangan sebesar 2,5 persen patut diduga merupakan penyalahgunaan hak pilih.

Sehingga prinsip one person one vote one value atau sederhananya, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, hingga semua surat suara cadangan terpakai.

“Atau kemungkinan yang lain ada pemilih yang tidak berhak tapi menggunakan hak pilih di TPS tersebut,” ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dia mengatakan, pemilih 100 persen justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan.

Pasalnya, partisipasi pemilih 100 persen ini tidak didukung dengan data atau dokumen yang membuktikan kehadiran pemilih di TPS tersebut.

Rendahnya catatan daftar hadir pemilih terjadi secara merata di TPS yang partisipasi pemilihnya hampir 100 persen, 100 persen, bahkan lebih dari 100 persen.

Bambang mengatakan, jika catatan terhadap kehadiran pemilih yang rendah dalam Pilkada sebagai gejala yang hampir merata di semua pelaksanaan pilkada, maka kehadiran pemilih 100 persen harus diteliti dengan cermat oleh Mahkamah.

“Apakah murni karena partisipasi yang meningkat atau justru menunjukkan manipulasi yang terang-terangan terhadap satu daftar pemilih,” tutur Bambang di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Sedangkan Pihak Terkait menghadirkan ahli I Gusti Putu Artha, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia 2007-2012.

Menurutnya, penggunaan surat suara maksimal itu tidak hanya menguntungkan perolehan suara Pihak Terkait melainkan juga terdistribusi ke Pemohon dan pasangan calon (paslon) lainnya.

Selain itu, tidak ada catatan keberatan maupun kejadian khusus dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat distrik yang mempersoalkan penggunaan surat suara yang melebihi 100 persen tersebut.

“Penggunaan surat suara maksimal tersebut distribusi surat suaranya ke semua calon dan distrik-distrik tertentu justru malah Pemohon yang menang, calon yang lain yang menang, tidak selalu menguntungkan Pihak Terkait,” kata Putu.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku Termohon menghadirkan sejumlah petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam persidangan.

Pada pokoknya Termohon ingin mengutarakan Pilbup Mimika telah dilakukan dengan sistem one man one vote dan menepis dugaan adanya sistem noken di wilayah tersebut.

Menurut mereka, para pemilih berbondong-bondong memenuhi TPS sejak pagi hari pada saat hari pemungutan suara.

“Proses pemilihan yang terjadi di Distrik Kwamki Narama pada saat tepat jam 6 pagi itu masyarakat sudah berbondong-bondong ke TPS dengan jumlah yang sangat banyak untuk datang ke TPS dengan membawa KTP dan juga C. Undangan,” kata Anggota PPD Kwamki Narama, Franklin Delano Rumbiak.

Dia juga mengatakan, saksi mandat dari masing-masing pasangan calon serta pengawas pemilihan tingkat kelurahan dan distrik juga hadir di TPS.

Seluruh saksi Paslon pun menandatangani berita acara serta C. Hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus di TPS.

Bahkan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran di 24 TPS yang ada di Distrik Kwamki Narama.

Sebagai informasi, Pemohon perkara ini ialah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi.

Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan partisipasi pemilih secara sempurna mencapai 100 persen terjadi di 12 distrik di Kabupaten Mimika dan enam distrik lainnya bahkan melebihi 100 persen dari DPT.

Secara keseluruhan jumlah DPT di Mimika mencapai 224.514 suara dengan partisipasi pemilih mencapai 223.517 pemilih atau 99,56 persen.

Pemohon mendalilkan partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen atau bahkan lebih terjadi di Distrik Agimuga, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Barat, Distrik Jita, Distrik Jila, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Tembaga Pura.

Juga Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Kwamki Narama, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Baru, Distrik Kuala Kencana, dan Distrik Wania.

Menurut Pemohon, tidak ada daftar hadir peserta pemilihan termasuk daftar hadir pemilih tambahan maupun pemilih pindahan sehingga pemilih di seluruh TPS di Mimika tidak dapat terverifikasi dan tervalidasi sebagai pemilih yang berhak memilih.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024.

Dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Pihak Terkait) sebagai peserta pemilihan.

Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika Tahun 2024.

Serta memerintahkan KPU Kabupaten Mimika untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mimika dengan hanya diikuti Paslon Nomor Urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi dan Paslon Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

YPMAK Dorong Akses Transportasi ke Pesisir dan Pegunungan Mimika

YPMAK Dorong Akses Transportasi ke Pesisir dan Pegunungan Mimika

16 Oktober 2026
26 Orang Tewas dalam 239 Kecelakaan di Mimika Selama Delapan Bulan

26 Orang Tewas dalam 239 Kecelakaan di Mimika Selama Delapan Bulan

16 Oktober 2026
Hadiri Tabligh Akbar di Mimika, Habib Husein Ja’far Ajak Warga Rawat Keberagaman

Hadiri Tabligh Akbar di Mimika, Habib Husein Ja’far Ajak Warga Rawat Keberagaman

16 Oktober 2026
Dana Otsus Mimika Terserap 45 Persen, Tahap II dan III Dikebut Desember

Dana Otsus Mimika Terserap 45 Persen, Tahap II dan III Dikebut Desember

16 Oktober 2026
Dua Botol Vodka Disamarkan sebagai Air Mineral, Diamankan di Bandara Timika

Dua Botol Vodka Disamarkan sebagai Air Mineral, Diamankan di Bandara Timika

16 Oktober 2026
Kunjungi Puskesmas Amar, Dinkes Mimika Tekankan Disiplin dan Kebersihan

Kunjungi Puskesmas Amar, Dinkes Mimika Tekankan Disiplin dan Kebersihan

16 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    804 shares
    Bagikan 322 Tweet 201
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Belasan Mahasiswa HMI Gelar Demo Damai di Kantor Bupati Mimika. Ini Tiga Tuntutan Mereka

Belasan Mahasiswa HMI Gelar Demo Damai di Kantor Bupati Mimika. Ini Tiga Tuntutan Mereka

Personil Polres Mimika Laksanakan Kesamaptaan Jasmani dan Tes Beladiri Berkala

Personil Polres Mimika Laksanakan Kesamaptaan Jasmani dan Tes Beladiri Berkala

Pemkab Mimika Bertemu Sejumlah Instansi Bahas Kamtibmas Jelang Putusan MK, Pj Sekda: Apapun Keputusan Harus Diterima Masyarakat

Pemkab Mimika Bertemu Sejumlah Instansi Bahas Kamtibmas Jelang Putusan MK, Pj Sekda: Apapun Keputusan Harus Diterima Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id